SindoJabar, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, Jumat (2/10/2026).
Hakim tunggal Dede Halim menolak seluruh dalil gugatan Syaefudin yang menilai penetapan dirinya sebagai tersangka cacat formil.
Putusan tersebut di bacakan hakim dalam persidangan di ruang III Soerjadi PN Bandung. Dengan putusan ini, upaya perlawanan Syaefudin untuk menggugat status tersangkanya kandas.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, kata Dede Halim, telah memenuhi aturan dan prosedur saat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan.
Dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran (TA) 2022-2025. Akibat dugaan korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp18 miliar.
“Menyatakan penetapan yang di lakukan termohon (Kejati Jabar) telah sah dan berdasarkan hukum,” kata Dede Halim.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu TA 2022-2025 terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.
Kuasa Hukum: Hakim Anulir Alat Bukti
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan tersangka IM dan AF yang saat kasus dugaan korupsi terjadi menjabat pelaksana tugas (plt) Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Sementara itu, Peri Maulana, kuasa Hukum Syaefudin, mengatakan, menghormati dan mematuhi putusan praperadilan. Namun ada beberapa catatan yang harus di perhatikan.
Seperti, terpenuhinya alat bukti yang menurut hakim telah sesuai. Peri menyebut dalam amarnya, termohon mengajukan tiga alat bukti. Namun alat bukti di anulir satu pada pertimbangan hakim dalam keterangan ahli karena di berikan secara tertulis dan tidak langsung.
Kemudian, kata Peri, di pertimbangkan juga alat bukti surat berupa bukti yang dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang kami sayangkan itu pertimbangan terkait keterangan saksi. Jadi, hakim hanya menilai yang menurut kami, dari sisi kuantitas saksi, berapa jumlahnya, berapa banyaknya saksi. Itu yang di pertimbangkan. Bukan kualitas keterangan saksi. Berkaitan atau tidak,” kata Peri kepada wartawan.






