Gasak Ratusan Juta, 2 Anggota Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Diringkus Polda Jabar

SindoJabar, CIANJUR – Anggota Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reskrimum Polda Jabar dan Polres Cianjur meringkus Evi Yanto (28) dan Agus Permana (44), dua anggota komplotan pencuri modus gembos ban dan pecah kaca mobil, Sabtu (3/10/2026).

Kedua pelaku dan komplotannya telah beberapa kali beraksi di Cianjur, Kota/Kabupaten Sukabumi, Karawang, Bogor, dan Cikarang, Bekasi. Mereka telah menggasak uang ratusan juta.

Seperti yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menggasak uang Rp215 juta saat beraksi di Jalan Selajambe atau Jalan Raya Bandung-Ciranjang, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. .

Kemudian pada 13 Juli 2026, para pelaku menggasak uang Rp221 juta. Lalu pada 7 Agustus 2026, komplotan bandit asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dan Lampung itu kembali beraksi dan membawa kabur uang Rp5 juta.

Tak berhenti di situ, para pelaku beraksi pada 7 September 2026. Mereka menggasak satu unit laptop Lenovo. Kemudian pada 22 September 2026, komplotan ini menggasak uang Rp120 juta.

“Pada Sabtu 3 Oktober 2026, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar dan Polres Cianjur menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Cianjur,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kombes Hendra menyatakan, tersangka Evi Yanto ditangkap di Kampung Kompa RT 013/004, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan tersangka Agus Permana diringkus di Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Polisi Buru 4 DPO

Tersangka Evi Yanto merupakan warga Dusun 1 RT 001/001, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

“Sementara tersangka Agus Permana, warga Tulus Ayu RT 003/002, Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur,” ujar Kombes Hendra.

Kabid Humas menuturkan, jumlah anggota komplotan kejahatan ini enam orang. Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lain, yakni, Difa, Lucky, Yaijhon, dan Kiki. Mereka telah di tetapkan sebagai DPO atau buron.

“Empat DPO itu teridentifikasi berada di Cibinong, Kabupaten bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Lampung,” tutur Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, modus operandi kejahatan ini, komplotan mengikuti korban dari bank. Sebelumnya, mereka menebar ranjau paku saat kendaraan korban di parkiran bank.

Kemudian, kata Kombes Hendra, setelah korban mengendarai kendaraan keluar dari bank, pelaku membuntuti. Saat korban berhenti untuk menambal ban atau istirahat, pelaku memecahkan kaca mobil.

“Lalu, mereka mengambil uang dan barang berharga di dalam kendaraan. Namun apabila korban tdk berhenti para pelaku melakukan curas kepada korban,” tutur Kabid Humas.

Kombes Hendra mengatakan, para pelaku mencari korban secara acak. Selain mengembosi ban mobil dan membututi, mereka juga kerap menyasar mobil yang terparkir di tepi jalan.

“Jika terdapat tas atau barang berharga di dalam mobil, pelaku memecahkan kaca dan mengambil barang berharga milik korban,” ucap Kombes Hendra.

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Seperti yang terjadi pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian bermula saat korban datang ke gerai Lazato Tungturunan dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih B 1703 WZR.

Korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan depan gerai Lazato dalam keadaan seluruh pintu terkunci. Lalu korban masuk ke dalam gerai untuk membeli makanan.

“Saat Korban kembali ke kendaraannya, Korban mendapati kaca pintu depan sebelah kiri mobil pecah. Uang korban yang tersimpan di tas hilang. Kerugian sebesar Rp215 juta,” ujar Kabid Humas.

Kombes Hendra menuturkan, korban melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Resmob Direktorat Reskrimum Polda Jabar dan Polres Cianjur pun bergerak melakukan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV.

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi enam pelaku pencurian modus gembos ban dan pecah kaca tersebut. Dua orang berhasil di tangkap dan empat masih buron.

Dari tangan dua pelaku, kata Kabid Humas, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, motor Suzuki Satria FU, Yamaha Gear, Yamaha NMax, Honda Beat Street, dan Yamaha Mio Soul.

“Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (f) dan (g) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Kombes Hendra.