SindoJabar, BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membebaskan SS, terdakwa kasus pencabulan terhadap seorang balita di Bekasi, Jawa Barat. Padahal perbuatan pelaku SS menyebabkan korban trauma berat.
Sampai saat ini korban sering mengigau saat tidur sambil menyebut pelaku SS jahat. Selain itu, korban yang berusia empat tahun jadi pendiam dan ketakutan. Padahal sebelumnya korban sangat ceria.
Fakta kondisi korban tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta Tuani Sondang Rejeki Marpaung.
“Kondisi korban asusila yang masih balita sering mengigau ketika tidur dengan menyebutkan pelaku SS jahat. Korban menjadi pendiam dan ketakutan,” kata Tuani kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
LBH APIK Jakarta, ujar Tuani, tidak bisa melakukan kasasi ke tingkat lebih tinggi atas putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok 18 Agustus 2026 itu. Sebab, KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 tak mengakomodir upaya hukum.
Padahal alasan PT Bandung memvonis bebas pelaku SS kasus pencabulan hanya karena korban tidak trauma. Sebelumnya hakim PN Bekasi memvonis pelaku SS bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
“Komisi Yudisial sedang mempelajari aduan kami. Pada 5 September, kami sudah serahkan bukti-bukti pelanggaran hakim. Selanjutnya KY akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Atalia Praratya Geram
Anggota DPR RI Atalia Praratya yang fokus dan perhatian terhadap anak dan perempuan sangat geram dengan putusan PT Bandung yang membebaskan terdakwa pencabulan balita di Bekasi.
“Saya tentu sangat kecewa dan menyayangkan jika benar majelis hakim menjadikan ekspresi korban yang dianggap tak merasa takut atau baru bercerita lima hari kemudian sebagai dasar pembebasan,” kata Atalia dalam keterangan tersetulis, Senin (5/10/2026).
Dia menegaskan, tindak kekerasan dalam bentuk apa pun tak sepatutnya memposisikan korban sebagai pihak yang disalahkan. “Pertimbangan semacam ini merupakan victim blaming dan miskonsepsi yang serius,” ujarnya.
Atalia menuturkan, dalam kasus ini perlu berpegang pada Pasal 26 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyatakan bahwa aparatur penegak hukum wajib menggunakan perspektif pemulihan dan dilarang melakukan viktimisasi ulang.
Sebab, para korban pelecehan atau kekerasan seksual, trauma tidak selalu bermanifestasi dalam bentuk ketakutan secara terbuka.
“Jangankan pada balita, perempuan dewasa saja banyak korban yang mengalami situasi freeze atau membeku. Ada juga yang merasa kebingungan. Bahkan ada yang tetap berinteraksi biasa karena ada unsur grooming. Apalagi jika pelakunya adalah berasal dari lingkungan terdekat,” tutur Atalia.
Vonis Bebas Pelaku Perburuk Kondisi Korban
Atalia mengingatkan agar tidak membuat kekeliruan fatal karena menilai trauma tanpa perspektif luas, termasuk unsur psikologis dan fisiologis.
Yang membuat Atalia semakin khawatir, kondisi ini akan memperburuk mental para korban lainnya. Sebab begitu banyak korban kekerasan seksual yang selama ini harus berjuang sendirian untuk mencari keadilan tanpa mendapatkan keberpihakan dari sistem hukum Indonesia.
“Sejalan dengan sikap Komnas Perempuan, saya pun turut mendesak, pertama Komisi Yudisial segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dalam pertimbangan hukum hakim tersebut,” ucapnya.
Kedua, tegas Atalia, pastikan pendampingan psikis intensif bagi pemulihan korban.
Atalia berharap kejadian ini tidak terulang dan pastikan korban mendapat perlindungan paripurna. “Siapa pun pelaku tindakan kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Atalia.






