Hakim Bebaskan Pelaku Pencabulan Balita, Pengadilan Tinggi Bandung: Silakan Gugat ke Komisi Yudisial

SindoJabar, BANDUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan hakim membebaskan terdakwa pelaku pencabulan terhadap balita di Bekasi, mengajukan gugatan ke Komisi Yudisial (KY).

Selain itu, pengaduan bisa dilayangkan ke badan pengawasan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, dan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

“Langkah pihak yang merasa dirugikan itu sudah haknya jika mengadukan ke KY. Jadi, silakan mau ajukan ke Komnas Perempuan atau lainnya,” kata Hakim PT Bandung Kemal Tampubolon kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Kemal memastikan, PT Bandung terbuka karena hukum bersifat jelas. Tinggal bagaimana pihak yang keberatan mengajukan upaya lain.

Sampai saat ini, ujar Kemal, PT Bandung belum menerima surat pengaduan. Namun di media sosial (medsos) PT Bandung, banyak komentar dari netizen terkait putusan bebas bagi pelaku pencabulan itu. “PT Bandung telah membuat klarifikasinya,” ujar Kemal.

Kemal membenarkan, salah satu hakim di PT Bandung memutuskan bebas terhadap pelaku pencabulan terhadap balita di Bekasi pada 18 Agustus 2026.

“Soal hal-hal lain yang menyangkut masalah putusan, kami tidak bisa memberikan pembahasan. Jadi, putusan yang sudah di berikan oleh majelis hakim itu berupa putusan bebas,” tuturnya.

Tidak Ada Upaya Hukum Lain

Kemal menjelaskan, putusan hukuman itu ada lima jenis kan. Yaitu, putusan pemidanaan, bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pemaafan hakim, dan putusan berupa tindakan. “Nah di sini yang di berikan oleh majelis hakim adalah putusan bebas atau vrijspraak,” ucap Kemal.

Menurut Kemal, karena di putusan banding itu hakim memvonis vrijspraak atau bebas, sehingga tidak ada upaya hukum lain. Seperti kasasi dan lain-lain.

“Sesuai ketentuan di dalam KUHAP yang baru seperti itu. Demikian juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pedoman upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas,” ujarnya.

Karena itu, tutur Kemal, putusan bebas itu telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat di lakukan.