Dokter Biadab asal Bandung yang Cabuli Anak Kandung Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

SindoJabar, BANDUNG – IS, dokter asal Kota Bandung yang biadab mencabuli anak kandung terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia melanggar pasal berlapis, yaitu, Pasal 415 KUHP dan Pasal 473 ayat (2) huruf B KUHP.

Pasal 415 huruf B UU Nomor 1/2023 tentang KUHP tentang perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patur diduga anak. Dalam pasal ini tersangka terancam pidana 9 penjara.

Sedangkan pasal 473 ayat 2 huruf B tentang tindak pidana perkosaan, termasuk perbuatan persetubuhan anak. Karena korban adalah anak kandung, ancaman pidana ditambah 1/3.

Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, anggota menangkap tersangka IS di Apartemen Grandika Bekasi pada Rabu (21/10/2026) pukul 01.00 WIB.

“Dalam operasi tersebut, anggota tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga berhasil mengevakuasi korban CAS,” kata Direktur Direktorat PPA-PPO Polda Jabar, Kamis (22/10/2026).

Kombes Rumi menyatakan, langkah penegakan hukum ini berlandaskan Laporan Polisi bernomor LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar tertanggal 28 September 2026. Laporan di layangkan oleh MS, ibu kandung korban sekaligus istri tersangka.

“Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. Yaitu keterangan para saksi, hasil visum, dan rekam medis laboratorium yang mendukung peristiwa pidana, serta keterangan para ahli,” ujar Kombes Rumi.

Pencabulan Terjadi sejak Juli 2025

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tutur Direktur Direktorat PPA-PPO, dugaan tindakan asusila yang di lakukan tersangka IS terjadi sekitar Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Rumah itu merupakan kediaman orang tua pelaku IS atau rumah nenek korban.

Perbuatan bejat dan biadab pelaku IS terbongkar pada November 2025. Saat itu, korban CA mendadak memperagakan adegan layaknya orang dewasa di depan ibunya.

Sang ibu menanyakan kepada korban tahu dari mana adegan seperti itu. Korban polos menjawab tahu dari telepon seluler sang ayah.

“Korban sempat memperagakan posisi tersangka menindih tubuhnya dan mengeluhkan sakit di bagian punggung,” tutur Kombes Rumi.

Direktur PPA-PPO mengatakan, ibu korban semakin curiga pada Desember 2025. Saat membersihkan tubuh anaknya seusai buang air kecil, korban menceritakan perlakuan tidak senonoh tersangka IS terhadapnya.

Korban memperagakan mulutnya sempat di bekap oleh tersangka IS, ayah kandungnya, saat perbuatan biadab terjadi di rumah Cicendo pada Juli 2025 silam.

“Ibu korban lantas membawa putrinya ke fasilitas laboratorium medis di Kota Bandung pada Januari 2026. Hasil uji klinis mengejutkan, menyatakan bocah empat tahun tersebut positif menderita infeksi bakteri gonore,” ucap Direktur PPA-PPO.

Korban Jalani Trauma Healing

Temuan ini, ujar Kombes Rumi, di perkuat dengan pemeriksaan lanjutan oleh dokter forensik rumah sakit pada Februari 2026. Dokter  memastikan ada tanda-tanda peradangan pada alat vital korban.

“Menindaklanjuti rangkaian bukti medis tersebut, penyidik telah memeriksa empat saksi serta meminta keterangan ahli dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, psikolog anak, dan dokter forensik rumah sakit,” ujar Direktur PPA-PPO.

Saat ini, tutur Kombes Rumi, korban CAS telah di tempatkan di Rumah Aman Jabar dengan pendampingan penuh tim Perlindungan Anak UPTD Jabar.

“Kepolisian belum mengambil keterangan korban secara langsung guna mengutamakan pemulihan trauma mental (trauma healing),” tutur Direktur PPA-PPO.

Menurut Kombes Rumi, proses pendalaman keterangan terhadap korban baru akan di lakukan dengan metode khusus dan pendampingan oleh psikolog profesional.

“Kami saat ini baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum memeriksa korban secara langsung. Prioritas utama kami adalah pemulihan trauma dan stabilitas kondisi psikis anak di Rumah Aman bersama UPTD Provinsi,” ucap Kombes Rumi.