Polda Jabar Bongkar Sindikat Live Streaming Pornografi, Tangkap Tersangka 1 Wanita dan 1 Pria

SindoJabar, BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jabar membongkat sindikat live streaming pornografi yang dilakukan melalui website. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka, 1 wanita dan dua pria.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Dr Ronald Fredy Christian Sipayung mengatakan, pengungkapan kasus pornografi tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli siber anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.

Dari pengungkapan kasus live pornografi tersebut, Polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu, wanita berinisial AE yang mempromosikan situs live streaming pornografi melalui media sosial Tiktok miliknya.

Kemudian, tersangka BU sebagai penyedia dan pengelola platform layanan live streaming pornografi tersebut. Polisi menangkap dua tersangka AE dan BU di dua lokasi berbeda, yaitu, Sumatera Utara dan Jakarta. “Tersangka AE juga berperan sebagai talent atau pelaku atau pemeran pornografi,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jabar dalam rilis resmi Polda Jabar, Sabtu (31/10/2026).

Raup Penghasilan Rp750 Juta

Modus operandi para pelaku AE dan BU, ujar Kombes Ronald, menawarkan tontonan wanita live streaming tanpa busana melalui situs vidiox.asia. Penonton harus terlebih dulu melakukan registrasi dan membayar sesuai durasi waktu yang di pilih.

“Setelah membayar ke rekening yang di sediakan tersangka BU, tersangka AE selaku talent melakukan adegan pornografi tanpa busana atau bugil secara live,” ujar Kombes Ronald.

Tersangka BU mengaku membuat dan mengoperasikan platform layanan video live streamingtanpa busana atau bugil melalui situs vidiox.asia tersebut sejak Oktober 2025. AE dan BU merekrut lebih dari 10 wanita sebagai talent.

“Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita berbagai macam barang bukti elektronik, yaitu, belasan HP, laptop, router internet, pakaian, dan kartu ATM serta puluhan rekaman video pornografi,” tutur Direktur Reserse Siber.

Kombes Ronald mengatakan, hasil dari mengelola situs live streaming pornografi selama 1 tahun, tersangka BU meraup penghasilan 750 juta. Uang Rp300 juta merupakan bagian tersangka BU.

“Sedangkan 450 juta di bagi kepada talent-talent atau pemeran wanita dalam live streaming tanpa busana tersebut,” ucap Kombes Ronald.

Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Selain itu, melanggar Pasal 407 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Tersangka AE dan BU terancam hukuman 12 tahun penjara.

Direktur Reserse Siber menyatakan, pengungkapan kasus ini komitmen Polda Jabar dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran hukum teknologi informasi. Khususnya aktivitas di ruang digital yang mengandung unsur pornografi.

Kombes Ronald mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun berbagai platform digital. Masyarakat di harapkan tidak terlibat dalam aktivitas pembuatan, penyebaran, dan transaksi konten bermuatan pornografi.

Jika masyarakat mengetahui ada aktivitas yang melanggar hukum, segera melaporkan kepada kepolisian melalui kantor kepolisian terdekat. Atau ke kanal pengaduan resmi Polda Jabar agar dapat segera di tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.