SindoJabar, JAKARTA – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Selain LSP, Bareskrim Polri juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tesangka dalam kasus sama.
Bukan hanya kasus penyadapan, ketiga tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik, dan melakukan akses ilegal (illegal access). Bahkan mereka diduga bukan hanya menyadap nomor telepon Presiden, tetapi juga beberapa pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, dan pengusaha.
Ketiga tersangka di duga melanggar Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, tersangka LSP, ASN, dan EH mendekam di Rutan Mabes Polri. Mereka di jebloskan ke tahanan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tiga orang sebagai tersangka LSP, ASN, dan EH itu berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation (SCI) dan proses manajemen penanganan perkara
“Satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Kabareskrim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Komjen Asep menyatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka di duga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Hapus File Illegal Taping
Komjen Asep menyatakan, sejumlah nomor telepon di masukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut di sadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum. Baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Para tersangka tersebut di duga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Kemudian, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha,” ujar Komjen Asep.
Kabareskrim menuturkan, pada sekitar Oktober 2026, tersangka LSP, ASN, dan EH juga di duga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu di duga di lakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal yang para tersangka lakukan.
“Sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada computer system lines tersebut. Selanjutnya pelapor yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” tutur Kabareskrim.
Komjen Asep mengatakan, dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flash disk.
“Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi 10 orang dan 3 saksi ahli. Kami juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flash disk 4 buah,” ucap Komjen Asep.






