SindoJabar, BANDUNG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar siap melakukan pengawasan ketat dan menegakkan disiplin terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan markas komando (mako) kepolisian.
Kesiapan Bidpropam itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jabar Irjen Pol Hengki kepada Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki.
Larangan terhadap penggunaan vape merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
“Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan pemeriksaan secara berkala maupun insidental. Tujuannya untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar,” kata Kapolda Jabar, Senin (2/11/2026).
Irjen Pol Hengki menyatakan, larangan ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor. Tetapi juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh personel dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelanggar Akan Ditindak Tegas
“Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” ujar Irjen Pol Hengki.
Kapolda menuturkan, Kabid Propam Polda Jabar dan jajaran Kasi Propam di tingkat polres akan memproses setiap anggota yang terbukti melanggar. Penindakan di lakukan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
“Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus di laksanakan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar,” tutur Kapolda Jabar.






