Pemuda yang Aniaya Kakek hingga Tewas di Panyileukan Terancam 10 Tahun Penjara

Jawa Barat90 Dilihat

SindoJabar.Com – Dika Restu Wibowo (21), pemuda yang menganiaya kakek Ade Dedi (62) di depan minimarket, Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung pada Selasa (6/1/2026) dini hari, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang di lakukan tersangka Dika, korban Ade koma lalu meninggal dunia di RSUD Ujungberung pada Jumat (9/1/2026).

Tersangka Dika melanggar Pasal 468 ayat (3) juncto Pasal 466 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Saat ini, tersangka Dika mendekam di tahanan Polsek Panyileukan.

Video yang merekam detik-detik peristiwa penganiayaan terhadap korban viral di media sosial (medsos). Dalam video tampak pelaku meninju rahang kiri korban.

Akibat pukulan telak itu, korban terkapar tak sadarkan diri. Namun pelaku terus melakukan penganiayaan.

Pelaku menginjak leher dan dada korban. Bahkan pelaku menampar pipi korban yang tak sadarkan diri.

Bang Jago Ngamuk Bacok Pedagang Buah di Ciwastra gegara Tak Diberi Jatah Preman

Warga yang berada di lokasi kejadian lantas melapor ke Polsek Panyileukan. Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung menangkap tersangka Dika.

Sementara, warga melarikan korban Ade ke RSUD Ujungberung. Di rumah sakit, korban di nyatakan koma.

Nyawa Korban Tak Tertolong

Setelah tiga hari menjalani perawatan, nyawa Ade tak tertolong. Korban mengembuskan napas terakhir pada Jumat 9 Januari 2026.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kronologi kejadian berawal saat korban Ade mendengar keributan di minimarket.

Korban Ade menegur korban yang tepergok penjaga minimarket mengambil beberapa barang dan menyembunyikan di balik jaket. Saat belanja itu, tersangka Dika dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Korban meminta pelaku membayar barang yang di ambil. Namun, karena uang yang dimiliki pelaku tidak cukup, sebagian barang tidak jadi di beli,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1/2026).

AKBP Anton menjelaskan, pelaku Dika yang tak terima di tuduh mencuri menghampiri korban. Tiba-tiba, tersangka Dika memukul rahang kiri korban hingga terkapar tak sadarkan diri.

“Pelaku juga menginjak bagian dada dan leher korban. Bahkan pelaku dua kali menampar pipi korban,” ujar AKBP Anton.

Warga, tutur Kasatreskrim, melaporkan kejadian itu ke Polsek Panyileukan. Laporan tercatat dengan nomor LP/01/I/2026/SPK Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat.

“Polisi menangkap pelaku dan melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian,” tutur Kasatreskrim.

Perdarahan di Kepala

AKBP Anton mengatakan, korban Ade meninggal dunia di rumah sakit pada Jumat 9 Januari 2026. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban meninggal akibat penganiayaan.

“Ada perdarahan di belakang kepala korban. Itu yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucap AKBP Anton.

Di singgung tentang pernyataan pelaku Dika adalah anggota dan kakaknya yang memegang kawasan Cibiru, Kasatreskrim, memastikan tidak benar.

Pelaku Dika adalah pengangguran dan bukan anggota apa pun. Dia bukan warga Kota Bandung. Dika datang ke Bandung untuk mencari pekerjaan.

“Dari hasil pemeriksaan kami, dia tidak ada kerjaan (pengangguran). Jadi bukan anggota apa pun. Mungkin anggota kelompok dia kali. Anggota ekskul (ekstra kurikuler) atau apa kita tidak tahu,” tegas AKBP Anton.

Begal Bersenjata Tajam Beraksi di Sekelimus Bandung, Bawa Kabur Motor Korban