Polrestabes Bandung Gercep Tangkap Pelaku Begal Payudara di Pasirlayung dan Cimenyan

Jawa Barat94 Dilihat

SindoJabar.com – Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat (gercep) menangkap bujangan pelaku begal payudara yang beraksi di Kota/Kabupaten Bandung. Pelaku berinisial S (23) mengaku baru dua kali beraksi.

Video yang merekam aksi bejat pelaku viral di media sosial (medsos). Dalam foto yang beredar, pelaku melecehkan seorang ibu yang sedang mengantar anaknya mengaji.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Pasirlayung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung pada Selasa (13/1/2026) lalu.

Setiap beraksi, pelaku S mengendarai motor. Sambil memelankan laju kendaraannya, pelaku mendekati korban. Setelah dekat, tangan kiri S meraba payudara korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan, modus operandi terduga pelaku S sebelujm beraksi, terlebih dulu mengamatai korban.

Saat melihat korban berada di lokasi sepi, mengambil jalan memutar lalu mendekati. Setelah dekat, pelaku S pun beraksi.

“Pelaku S dari arah belakang memegang bagian sensitif korban. Setelah itu, pelaku S melarikan diri,” kata Kasatreskrim, Rabu (21/1/2025).

AKBP Anton menyatakan, keesokan harinya, korban melaporkan aksi pelecehan seksual itu ke kantor polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Serangkaian penyelidikan di lapangan pun di lakukan, termasuk mengamankan rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Akhirnya polisi berhasil menangkap sang begal payudara.

Hasil pemeriksaan, ujar AKBP Anton, tersangka S mengaku baru dua kali melakukan aksi asusila tersebut. S melakukan begal payudara terhadap perempuan lain pada hari yang sama di lokasi berbeda.

“TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung,” ujar AKBP Anton.

Kasatreskrim menuturkan, saat ini, tersangka S ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Unit PPA juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka S untuk memastikan ada penyimpangan seksual atau tidak.

Akibat perbuatannya, S, yang masih bujangan itu di sangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS). S terancam hukuman 4 tahun penjara.