SindoJabar.Com – Satreskrim Polres Subang menangkap tiga pelaku pemerasan bermodus mengaku anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Jabar. Tiga pelaku di duga memeras seorang warga Subang jutaan rupiah.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, kasus pemerasan tersebut terjadi di BRI Link Palasari RT 012/RW 003, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
“Para pelaku menjalankan aksi jahatnya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar. Mereka menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba,” kata Kapolres Subang dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang pada Senin (9/2/2026).
AKBP Dony menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihentikan dan dipaksa oleh para pelaku.
Kemudian, para pelaku memaksa korban masukn ke dalam mobil. Pelaku mengancam korban menggunakan senjata airshoft gun menyerupai pistol FN.
“Pelaku merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan,” ujar AKBP Dony.

Beraksi di 3 Lokasi
Keluarga korban lantas mentransfer uang sebesar Rp4.000.000 ke pelaku. Sementara korban lain juga di paksa menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.
“Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak,” tutur Kapolres.
Setelah menerima laporan, kata AKBP Dony, anggota Unit Reskrim Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, anggota berhasil menangkap tiga pelaku di sekitar Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang, berikut barang bukti pada Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB,” ucap AKPB Dony.
Tiga tersangka yang ditangkap antara lain, DHS, berperan sebagai pelaku utama yang menculik korban, menodongkan senjata, dan menerima uang hasil pemerasan.
Tersangka MI berperan sebagai sopir mobil, turut mengintimidasi dan bernegosiasi dengan korban.
“Tersangka ketiga, WDA, berperan membawa sepeda motor korban setelah korban di culik oleh dua pelaku DHS dan MI,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tutur AKBP Dony, ketiga pelaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Subang. Nilai pemerasan berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 di setiap kejadian.
3 Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan tersangka antara lain, satu unit mobil Honda Brio warna hitam.
Kemudian, satu unit senjata airshoft gun jenis pistol FN, dua unit handphone, dan bukti transfer uang tebusan. Satu buah topi dan rompi bertuliskan polisi di bagian depan dan Resmob Polda Jabar di bagian belakang. Polisi juga mengamankan barang pribadi milik korban.
Satreskrim Polres Subang menjerat para pelaku dengan Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan. Tersangka DHS, MI, dan WDA terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan, Satreskrim Polres Subang akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan ada TKP dan korban lain. Untuk itu, Polres Subang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.






