Durhaka! Kesal Kerap Dimarahi Ibu, Pria di Babakan Ciparay Bandung Bakar Motor dan Rumah

SindoJabar, BANDUNG – Perbuatan pria berinisial Azay Rejza (22) warga Jalan Cirangrang Dalam RT 006/005, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ini, durhaka.

Betapa tidak, gegara kesal kerap dimarahi ibu, Azay membakar motor dan rumahnya, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibatnya, selain rumah orang tua, api juga menyebabkan dua rumah bedeng milik tetangganya ludes terbakar. Bahkan, Mamat, ayah pelaku Azay mengalami luka bakar. Korban Mamat dibawa ke RSUD Bandung Kiwari.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat pelaku Azay di marahi ibunya.

Seusai di marahi, kata Kapolsek, pelaku membakar motor miliknya di dalam rumah, lalu pergi. Api yang berkobar dari motor menyebabkan rumah orang tuanya turut terbakar. Bahkan, api merembet ke rumah tetangganya.

“Motif pelaku membakar motor dan rumah karena sakit hati kerap di marahi ibunya,” kata Kapolsek di Mapolsek Babakan Ciparay, Jalan Soekarno-Hatta.

Kompol Kurniawan menjelaskan, kebakaran itu tidak menimbulkan korban jiwa. Tetapi, ayah pelaku bernama Mamat mengalami luka bakar di tangan saat hendak memadamkan api yang membakar motor.

DURHAKA
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan menunjukkan barang bukti korek api gas yang di gunakan pelaku Azay untuk membakar motor dan rumah. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Bercerai dan Pengangguran

Berdasarkan pemeriksaan, ujar Kompol Kurniawan, pelaku Azay mengaku kerap di marahi ibu setelah bercerai dengan istrinya belum lama ini dan tak punya pekerjaan alias menganggur.

“Sakit hati memicu pelaku melakukan pembakaran. Beberapa saat setelah kejadian, kami mengamankan pelaku,” ujar Kompol Kurniawan.

Dalam kasus ini, tutur Kapolsek, anggota Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay mengamankan barang bukti rangka sepeda motor yang sudah terbakar.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah korek api gas yang di gunakan pelaku untuk membakar motor dan rumah orang tuanya.

Polsek Babakan Ciparay juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku Azay dengan melibatkan ahli psikologi.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan perbuatannya,” tutur Kapolsek.

Kompol Kurniawan menyatakan, penyidik mempersangkakan pelaku Azay melanggar Pasal 187 KUHP. Azay terancam pidana penjara selama 9 tahun.