sindojabar.com – Komisi IV DPRD Jawa Barat meninjau program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di kelurahan Karang Mekar, Kota Cimahi, Rabu (11/2/2026). Peninjau tersebut dilakukan agar program berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Prasetyawati menjelaskan, secara umum pelaksanaan program Rutilahu di lokasi tersebut berjalan cukup baik. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di lapangan.
Baca Juga:Komisi IV DPRD Jabar Evaluasi Program Listrik Desa
“Pelaksanaannya berjalan baik, hanya saja karena keterbatasan lahan, pembangunan cenderung dilakukan dengan penambahan ke atas atau menjadi dua lantai,” ujarnya.
Prasetyawati juga menyoroti tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan Rutilahu yang belum sepenuhnya terakomodasi. Akibat aturan yang membatasi, pembangunan hanya di kawasan perumahan kumuh.
Menurutnya, di Kota Cimahi dan Kota Bandung, jumlah kawasan yang secara administratif masuk kategori kumuh relatif terbatas. Sehingga masih banyak rumah tidak layak huni di luar kawasan tersebut dan belum dapat tersentuh program bantuan.
Baca Juga:Kemensos Perketat Penerima Data Bansos
“Ada masukan dari pihak kelurahan agar ketentuan tersebut dapat ditinjau ulang, sehingga program RUTILAHU tidak hanya difokuskan pada kawasan kumuh. Dengan begitu, rumah warga yang kondisinya tidak layak huni meskipun berada di luar kawasan kumuh tetap dapat memperoleh bantuan,” katanya.
Karena itu, lanjut Prasetyawati, pihaknya berkomitmen, dan akan terus mendorong perluasan cakupan program Rutilahu agar dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan di luar batasan regulasi. Sehingga kualitas hunian meningkat dan bantuan perumahan tepat sasaran serta berdampak nyata bagi kesejahteraan warga Jawa Barat.
Baca Juga:DPRD Jabar Dorong Penguatan Fasilitas Pendukung BRT Bandung Raya
“Tentu kami terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan taraf hidup masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan,” tutupnya. (*)






