Polres Cimahi Gercep Tangkap 2 Pembunuh Pelajar SMP di Kampung Gajah

Headline, Jawa Barat523 Dilihat

SindoJabar.Com – Polres Cimahi bergerak cepat (gercep) menangkap YA (16) dan APM (17) tersangka pembunuh pelajar SMP berinisial ZAA (14) di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kasus pembunuhan ini terungkap hanya dalam waktu 48 jam setelah jasad korban ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam.

Dua tersangka pembunuh YA (16) dan APM (17) merupakan warga Kampung Ciduga, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.

“Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/2/2026),” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adiputra saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).

AKBP Niko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban ZAA pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial (medsos).

Setelah menerima laporan, ujar AKBP Niko, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam waktu singkat kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKBP Niko.

Kapolres menuturkan, dua tersangka YA (16) dan APM (17) berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penyidikan kasus ini melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi kejahatan kedua pelaku memukul belakang kepala korban menggunakan botol.

Kemudian pelaku menusuk korban menggunakan pisau sangkur lebih dari delapan kali di bagian perut.

“Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut. Motif para tersangka saat ini masih dalam pendalaman,” tutur Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka YA dan APM di jerat Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka YA dan APM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.