SindoJabar.Com – Polres Cimahi masih mendalami motif tersangka YA (16) dan APM (17) secara keji membunuh korban ZAA (14), pelajar SMP di bekas objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Kami masih mendalami motif dua tersangka membunuh korban dan peran masing-masing tersangka,” kata Kapolres Cimahi Niko N Adi Putra saat ekspos kasus di Mapolres Cimahi, Minggu (15/2/2026).
AKBP Niko menyatakan, YA dan APM berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Karena itu, penanganan perkara akan di laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Perbuatann tersangka mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tentu akan di proses secara tegas sesuai aturan,” ujar AKBP Niko.
Hasil penyelidikan, tutur Kapolres, Satreskrim Polres Cimahi mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu bilah pisau sangkur, satu hoodie warna hitam putih milik korban, seragam SMP korban, dan botol yang di gunakan pelaku untuk memukul korban.
“Kemudian, satu unit HP merek Oppo A16 milik korban, sepasang sepatu warna hitam putih milik korban, dan satu unit motor Honda Vario warna biru milik pelaku,” tutur Kapolres.
Masyarakat Diimbau Tenang
Polres Cimahi, kata AKBP Niko, akan memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan memastikan situasi tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas AKBP Niko.
Saat ini, ujar Kapolres, penyidik Satreskrim Polres Cimahi tengah menggali keterangan tambahan dari para saksi. Selain itu,mengumpulkan alat bukti lain guna melengkapi berkas perkara.
Sejauh ini, sembilan saksi telah di periksa, antara lain, MY (pelapor/paman korban), AS (ayah korban), SN (bibi korban), JJ (saksi anak), dan MRF (saksi anak).
Kemudian, GR (saksi penemuan mayat), SA (saksi penemuan mayat), MAR (saksi penangkap tersangka), dan AWP (saksi penangkap tersangka).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi yang melakukan penyelidikan intensif sejak laporan di terima pada Sabtu 14 Februari 2026.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak pidana, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas,” tandas Niko.






