Ditreskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Penjualan Makanan dan Barang Kedaluwarsa di Jatinangor Sumedang

Jawa Barat104 Dilihat

SindoJabar.Com – Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penjualan makanan dan barang kedaluwarsa di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA, perusahaan yang menjual produk kedaluwarsa tersebut.

Direktur Reskrim Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan itu di lakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Petugas Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standard.

Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

“Karyawan gudang itu sedang mengolah barang retur atau kedaluwarsa untuk di jual kembali,” kata Kombes Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (19/2/2026).

Wirdhanto menyatakan, awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluarsa untuk di olah menjadi pakan ternak dan sebagainya.

Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kadaluarsa masih bisa di konsumsi.

Tersangka CSP memutuskan menjual kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan.

“Modus operandi yang di lakukan tersangka CSP, menghapus tanda kedaluwarsa menggunakan alkohol,” ujar Kombes Wirdhanto.

Kemas Ulang Pampers Bekas

Kombes Wirdhanto menuturkan, selain makanan dan minuman, di temukan juga produk pampers anak dan dewasa yang di kemas ulang menggunakan plastik bening dan di jual ke toko-toko kelontong.

Polisi juga menemukan es lilin dari susu yoghurt kedaluwarsa yang di kemas dalam plastik bening berukuran 250 ml.

“Es lilin basi itu di jual ke anak-anak dan masyarakat sekitar gudang,” tuturnya.

Tersangka CSP, kata Kombes Wirdhanto, meraup untung Rp380 juta dari menjual makanan basi dan barang kedaluwarsa itu sejak Juli 2025.

Menurut Kombes Wirdhanto, perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan produk tersebut di gunakan untuk parsel Lebaran,” ucap Kombes Wirdhanto.

Tersangka CSP di duga melanggar Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. CSP terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Kombes Wirdhanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai.

“Pastikan asal-usul dan label produk agar tidak membahayakan kesehatan,” ujarnya.