Polisi Gerebek Rumah di Kompleks GBI, Tangkap 6 Orang dan Sita Ratusan Ribu Butir Obat Terlarang

Jawa Barat111 Dilihat

SindoJabar.Com – Petugas Polsek Bojongsoang menggerebek rumah kontrakan di Kompleks Perumahan Griya Bandung Indah (GBI), Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/2/2026).

Di rumah kontrakan itu, polisi menangkap 6 orang dan menyita ratusan ribu butir obat terlarang. Keenam orang itu di duga pengedar obat terlarang yang meresahkan masyarakat.

Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) ini dipimpin Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia didampingi Panit Reskrim Ipda Wawan serta gabungan piket fungsi.

“Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat Polri dalam memutus rantai peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung,” kata Kapolsek.

Kompol Undi Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan orang yang mengontrak sebuah rumah.

Kemudian, petugas menggerebek dan menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kompleks GBI.

Proses penggerebekan dan penggeledahan di saksikan pengurus RT dan RW setempat guna memastikan prosedur berjalan transparan dan legal.

“Di rumah itu, kami mengamankan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl,” ujar Kompol Undi.

Selain itu, tutur Kapolsek, petugas juga menangkap 6 orang yang di duga sebagai pengedar obat terlarang tersebut.

“Pemilik ratusan ribu butir obat terlarang tersebut seorang pria berinisial R dari Aceh,” tutur Kapolsek.

Keberhasilan Terbesar di Awal 2026

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan terbesar dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di awal 2026.

“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran obat keras khususnya di Bojongsoang dan Kabupaten Bandung,” kata Kapolresta.

Kombes Aldi menegaskan, rumah kontrakan yang di jadikan gudang penyimpanan ini telah di tutup.

“Pelaku berinisial R beserta lima rekan lainnya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kombes Aldi.

Ratusan ribu obat terlarang tersebut, tutur Kapolresta, sangat berbahaya jika di konsumsi tanpa resep dokter. Obat keras terbatas (OKT) kerap menjadi pemicu tindak kriminal jalanan.

Saat ini, seluruh barang bukti dan keenam terduga pelaku di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk pengembangan lebih lanjut.

Polisi akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok obat terlarang yang lebih besar.