Resbob Penghina Suku Sunda Sidang Perdana di PN Bandung, Fakta Ini Terungkap

Headline, Jawa Barat102 Dilihat

SindoJabar.Com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, terdakwa penghina Suku Sunda dan organisasi bobotoh Viking Persib Club (VPC) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta. Salah satunya, Resbob merupakan suporter Persija Jakarta atau The Jack Mania.

Dalam dakwaan, tim JPU yang terdiri atas Sukanda SH MH, Ahmad Rosidin Kartono SH MH, Rika Fitrianirmala SH, dan Hayomi Saputra SH itu juga membeberkan isi siaran langsung terdakwa yang di nilai bermuatan ujaran penghinaan.

JPU menyebut sebelum melakukan siaran langsung, Resbob mengonsumsi minuman keras (miras) jenis moke khas Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, terdakwa Resbob melakukan live di akun media sosial (medsos) yang di tonton lebih dari 200 orang.

“Terdakwa mengatakan bonek dan Viking sama saja, tapi yang anjing cuma Viking. Semua orang Sunda anjing,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Penuhi Unsur Pasal Penghinaan SARA

Jaksa menilai ucapan itu memenuhi unsur tindak pidana. Sebagaimana Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, juncto Pasal 243 ayat 1 UU Nomor 1/2026.

Atas dakwaan itu, Fidelis Giawa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan perlawanan atau keberatan (eksepsi).

“Kami akan sampaikan perlawanan,” kata Fidelis Giawa di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 2 Maret 2026 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU dari terdakwa Resbob.