SindoJabar, BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus dokter pria diduga melakukan kekerasan terhadap dokter perempuan di Kota Bandung, Kamis (23/7/2026).
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa dr AAM melakukan penganiayaan ringan terhadap korban dr GG.
.
Pihak korban merasakan kejanggalan menyelimuti sidang perdana kasus penganiayaan berat, pemerkosaan, dan penyekapan yang menimpanya.
Sebab sampai saat ini, terdakwa dr AAM masih bebas berkeliaran.. Jaksa tidak menjebloskan terdakwa ke tehanan. Padahal terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan brutal terhadap korban.
Sidang perdana pun baru digelar setelah proses hukum bergulir sangat lambat sejak kasus terjadi pada 2023 silam.
Korban dr GG mengatakan, insiden bermula saat dia datang ke hotel bertemu dengan pelaku dr AAm hendak menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Namun, kata korban dr GG, ternyata terdakwa dr AAM membuat jebakan. Di kamar hotel, emosi terdakwa meledak-ledak dan melakukan kekerasan fisik.
Terdakwa AAM memukul kaki korban menggunakan botol sampai lebam. Setelah itu, terdakwa menyerang membabi buta, mencekik, dan mencolok mata korban.
“Saya dicekik sampai empat kali hingga kehilangan napas dan blackout (tidak sadarkan diri),” kata dr GG di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Pelaku Sekap Korban di Kamar Mandi
Setelah siuman, dalam kondisi tubuh yang penuh rasa sakit usai siuman, dr GG sempat berusaha menyelamatkan diri dari lantai empat. Namun terdakwa dr AAM mendobrak pintu.
“Saya di sekap di kamar mandi dari pukul 20.00 hingga 05.00 pagi. Handphone saya di rampas dan layarnya di pecahkan,” ujar dr GG.
Menurut dr GG hubungan asmara dengan terdakwa selama sekitar enam bulan, di penuhi unsur paksaan dan teror.
Terdakwa kerap memanipulasi psikologis korban mulai dari mempermalukan di depan umum, melakukan ancaman bunuh diri, hingga mengirimkan video percobaan bunuh diri agar korban tidak berani memutus hubungan.
Bahkan, dr GG mengakui bahwa terdakwa pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Hevi Suryatin, kuasa hukum korban dr GG mengatakan, kinerja penegak hukum sangat lamban dalam memproses kasus yang menimpa korban. Selain itu, pasal yang di terapkan kepada terdakwa dr AAM relatif ringan.
Kasus yang di laporkan pada 2023 ini seolah mandek dan berkas P21 atau lengkap pada awal 2026 hingga akhirnya di sidangkan.
“Sebagai praktisi hukum, ini menjadi PR (pekerjaan rumah) besar. Kenapa langkah penyidik sangat lambat? Di duga ada lobi-lobi tertentu sehingga kasus ini sempat di abaikan sebelum akhirnya di proses kembali hingga masuk persidangan hari ini,” kata Hevi.
Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun
Hevi sangat menyayangkan dalam dakwaan, JPU hanya menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Sehingga terdakwa tidak di tahan.
“Seharusnya ini masuk ke Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat. Karena, dampaknya jauh melebihi sekadar luka fisik, melainkan luka psikologis parah. Namun entah mengapa dalil yang di pakai sejak awal adalah ayat satu. Akhirnya, dari tingkat penyidikan hingga kejaksaan tidak ada penahanan. Terdakwa leluasa pulang ke rumah,” ujar Havi.
Kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Agenda sidang pekan depan, pembuktian dan keterangan saksi korban di harapkan dapat membuka mata majelis hakim.
“Kami akan menekan pihak JPU saat pembuktian saksi agar fakta-fakta sebenarnya terungkap. Kita akan lihat apakah ada analisis dari majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa di sidang-sidang berikutnya!” tuturnya.






