Kuasa Hukum Resbob Penghina Suku Sunda Melawan! Persoalkan Kewenangan PN Bandung

Jawa Barat91 Dilihat

SindoJabar.Com – Fidelis Giawa, kuasa hukum Muhammad Rasdian Putra Nashihan alias Resbob, melakukan perlawanan dalam sidang eksepsi pekan depan.

Dia mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dengan terdakwa Resbob.

Kuasa hukum menilai, seharusnya sidang kasus yang menjerat kliennya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, locus delicti atau lokasi terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana, di Kota Surabaya.

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai locus delicti,” kata Fidelis seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (23/2/2026).

Fidelis mengatakan, karena lokus delicti di Surabaya, pengadilan yang berwenang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, lebih tepat PN Surabaya.

“Karena seperti diuraikan tadi, itu (dugaan tindak pidana penghinaan Suku Sunda) terjadi di Surabaya,” ujarnya.

Karena itu, dalam eksespsi, Fidelis akan meminta agar sidang dipindahkan ke PN Surabaya.

“Itu (pemindahan pengadilan) menjadi salah satu poin yang akan dimuat dalam perlawanan yang rencananya diajukan pekan depan,” tutur Fidelis.

Fidelis menegaskan, Resbob tidak ada niat untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Pernyataan Resbob saat live streaming tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.

“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu. Tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan, itu hanya sekali,” tegasnya.

Uraian Kejadian

Terdakwa Resbob, ujar Fidelis, telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya.

“Namun karena perkara sudah masuk proses hukum, langkah hukum tetap akan di tempuh,” ujar Fidelis.

Sementara itu, PN Bandung menggelar sidang perdana perkara Resbob dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU mendakwa Resbob melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sekitar Jalan Veteran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Meski peristiwa terjadi di Surabaya, JPU menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.

JPU menguraikan, dugaan tindak pidana yang di lakukan Resbob. Saat itu terdakwa berada di tempat kos di Dukuh Kupang, Surabaya.

Kemudian, Resbob di jemput dua temannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus, menggunakan mobil milik Jonathan.

Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube menggunakan aplikasi PRISMLive melalui iPhone 12 warna merah miliknya.

Live Streaming sambil Tenggak Moke

“Setelah itu, mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke (tuak khas Flores, Nusa Tenggara Timur). Mereka melanjutkan perjalanan menuju Wahana Rumah Hantu sambil mengonsumsi minuman tersebut,” kata JPU.

Terdakwa Resbob mengemudikan mobil. Sementara Jonathan duduk di kursi depan sambil memegang ponsel yang masih menayangkan live streaming dan Aleandro duduk di kursi belakang.

Dalam siaran langsung, setelah Jonathan mengatakan “kata-kata hari Bob”, terdakwa Resbob menyampaikan pernyataan yang di nilai menghina dan menyerang kelompok etnis tertentu.

Ucapan itu di sampaikan melalui akun YouTube @panggilajabob miliknya dengan tujuan agar di ketahui umum.

Menurut jaksa, siaran langsung tersebut di tonton kurang lebih 200 orang. Konten tersebut juga di sebut tersebar melalui akun TikTok @resbob milik terdakwa.

Akibatnya, pernyataan terdakwa di ketahui publik dan di nilai menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan etnis, khususnya Suku Sunda.

Atas perbuatannya, Resbob di dakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.