SindoJabar.Com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, terdakwa kasus penghinaan terhadap Suku Sunda dan organisasi bobotoh Viking Persib Club (VPC), terancam hukuman 4 tahun penjara.
Resbob di dakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan itu di bacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).
“Dakwaan Resmob tadi sudah terbacakan. Dia di dakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU Sukanda kepada wartawan usai sidang.
Sukanda menjelaskan, dalam dakwaan tersebut, Resbob di nilai menyebarkan pernyataan yang menimbulkan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui media elektronik.
Sehingga, unsur pidana dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Karena itu, perkara Resbob menghina Suku Sunda di lanjutkan ke tahap pembuktian.
Berdasarkan pasal yang di kenakan, tegas Sukanda, Resbob terancam pidana maksimal empat tahun penjara. “Maksimal empat tahun penjara,” ujarnya.
Sukanda menuturkan, ancaman pidana tersebut merupakan batas tertinggi yang dapat di jatuhkan hakim.
Itu pun jika seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
JPU Siap Hadapi Eksepsi Terdakwa
Di tanya soal perlawanan dan langkah hukum terdakwa, Sukanda menuturkan, tim JPU siap menghadapi eksepsi atau perlawanan dari penasihat hukum.
“Itu hak terdakwa untuk melakukan perlawanan. Nanti kami jawab,” tutur Sukanda.
Jaksa, katanya, akan menanggapi setiap keberatan yang di ajukan terdakwa secara profesional dalam koridor hukum acara pidana. “Apapun isinya, ya kami jawab,” ucapnya.
Tim JPU, ujar Sukanda, menyiapkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan dalam perkara ini. Sekitar enam saksi yang akan di hadirkan. “Kurang lebih ada enam saksi,” ujar Sukanda.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan, sidang akan di lanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari terdakwa pekan depan.






