SindoJabar.Com – Satreskrim Polrestabes Bandung bergerak cepat (gercep) menangkap tiga debt collector (DC) alias mata elang yang menghentikan paksa mobil pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pasteur, Kota Bandung. Saat ini, tiga DC telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan cepat ini dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung karena ulah para DC meresahkan masyarakat.
Kronologi kasus itu berawal dari video sekelompok DC atau mata elang menghentikan paksa dan hendak merampas mobil milik pasutri di Jalan Pasteur, Kota Bandung viral di media sosial (medsos).
Dalam video, ibu pemilik mobil merekam aksi DC yang menghentikan paksa kendaraan dengan memepet. Setelah mobil berpelat nomor T itu berhenti, para pelaku berhenti di depannya.
Bahkan, para DC menggedor-gedor bodi mobil dan menyuruh korban keluar. Namun korban tetap berada di dalam kendaraan sambil merekam para pelaku.
“Nah baraya saat ini saya berada di Pasteur baraya. Saya dicegat segerombolan, gedor-gedor, dipepet. Wajahnya (pelaku) wajah mabuk, wajah seberang (bukan orang Bandung),” kata korban.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 25 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Para DC beralasan mobil yang di kendarai korban bermasalah sehingga perlu pengecekan.
“Debt collector memaksa ibu ini keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah. Dari bahasa debt collector, ada tunggakan,” kata Kasatreskrim, Selasa (3/3/2026).
Karena merasa ketakutan, ujar AKBP Anton, korban menghubungi saudaranya anggota Polri di Polsek Cicendo, Bandung, sambil merekam video kejadian tersebut.
“Setelah polisi datang, tiga debt collector itu pun membubarkan diri. Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Resmob Polda Jabar melakukan penyidikan,” ujar AKBP Anton.
Langgar Pasal 48 KUHP
“(Hasil penyelidikan) kami temukan fakta, saat itu (Rabu 25/2/2026), ada tindakan dari debt collector memaksa, mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, petugas memburu tiga DC tersebut. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Saat ini, tiga DC berinisial RS, SE, dan AY itu di periksa intensif di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.
Walaupun korban menunggak cicilan, kata AKBP Anton, kepolisian tidak membenarkan tindakan paksa debt collector. Sebab perampasan termasuk melanggar hukum dan akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
Masalah cicilan, mungkin belum bayar, itu adalah ranah keperdataan. Sehingga kepolisian menindak tegas para debt collector yang merampas atau mengambil kendaraan secara paksa.
“Karena tindakan itu (merampas kendaraan) jelas melanggar undang-undang KUHP di Pasal 48 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara,” tegas AKBP Anton.
Kasatreskrim mengimbau para DC untuk tidak ada lagi melakukan tindak pidana serupa di Kota Bandung. Polisi akan menindak secara tegas debt collector yang melakukan intimidasi dan upaya paksa terhadap debitur atau nasabah.
“Tidak dengan cara menakut-nakuti, mengintimidasi. Apalagi kalau sampai terjadi penganiayaan dan perusakan. Itu hal berbeda,” ujarnya.






