Tetangga Sadis Aniaya Lansia Hingga Tewas di Cianjur Hanya Gegara Curi 2 Labu Siam untuk Buka Puasa

Headline, Jawa Barat115 Dilihat

SindoJabar.com – Seorang lansia berinisial M warga di Kampung Bayabang, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, tewas diduga dianiaya tetangganya Ujang Ahmad.

Pemicu penganiayaan sadis itu sangat sepele, hanya gegara M diduga mencuri dua biji labu siam untuk menu sayur berbuka puasa.

Satreskrim Polres Cianjur telah mengamankan Ujang Ahmad, pelaku dugaan penganiayaan itu.

Peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan kematian korban M itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026).

“Dua buah labu siam yang di ambil korban akan diolah untuk menjadi bahan makanan berbuka puasa,” kata Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Kamis (5/3/2026).

AKB Alexander menjelaskan pelaku Ujang mengaku menganiaya M di depan rumah korban. di Kampung Bayabang, Desa Talaga. Pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong.

“Pelaku memukul dengan tangan kosong dan menendang. Akibatnya, korban menderita luka lebam di mata, kepala, luka di leher, memar di bahu lengan, hidung berdarah, dan muntah-muntah,” ujar AKBP Alexander.

Kapolres menuturkan, pelaku Ujang mengaku tega menganiaya korban M yang telah lanjut usia karena di duga mencuri dua buah labu siam di kebun miliknya.

Korban sempat melarikan diri ke rumahnya. Namun di kejar oleh pelaku Ujang. Saat tiba di depan rumah, pelaku menganiaya korban.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat kejadian, tutur Kapolres, adik korban Cucum sempat berusaha melerai. Namun pelaku Ujang emosi sambil menunjukan dua buah labu siam yang di duga di curi korban.

“Pada Senin (2/3/2026), korban meninggal dunia sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Kemudian, adik korban melapor ke polisi,” tutur Kapolres.

AKBP Alexander mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cugenang melakukan penyelidikan dan melakukan autopsi kepada korban di RSUD Cianjur.

“Petugas Polsek Cugenang menangkap pelaku Ujang pada Selasa (2/3/2026),” ucap AKBP Alexander.

Dari hasil pemeriksaan luar, ujar Kapolres, di tubuh korban terdapat benjolan di belakang kepala. Kemudian, luka lecet di dahi, memar di leher dan kelopak mata.

Memar dan luka lecet di lengan kanan, memar di sikut, memar dan lecet di kaki kanan dan kiri serta lubang hidung terdapat bekas darah.

“Pelaku melanggar Pasal 466 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.