THR Tak Dibayar, Buruh di KBB Bisa Langsung Laporkan ke Posko Disnaker

Jawa Barat99 Dilihat

Sindojabar.Com – Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Dinas Tenaga Kerja membuka membuka layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko THR/ini untuk melayani konsultasi dan pengaduan THR jika ada buruh yang hak-haknya tidak diberikan oleh perusahaan tempat bekerja sesuai aturan.

“Posko ini untuk memantau dan menangani laporan terkait pembayaran THR dan memastikan hak buruh terpenuhi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, KBB, Yoppie Indrawan Iskandar didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Henny Asfahani, Senin (9/3/2026).

Yoppie menyebutkan, Posko THR untuk memfasilitasi ketika ada buruh yang haknya tidak diberikan. Nantinya kasus-kasus pelaporan tersebut akan dilanjutkan ke pengawasan di Provinsi Jawa Barat.

Buruh dapat melaporkan kasus tidak dibayarkannya THR ke kantor Disnaker atau posko-posko yang dibuka di setiap wilayah. Mekanisme pelaporan dengan pengisian formulir dan penyampaian bukti-bukti yang relevan.

Untuk pelayanan secara daring dan laring di Posko THR di Disnaker KBB dibuka dari tanggal 2-27 Maret 2026. Selain itu ada juga noner hotline 081110591059 dan link konsultasi online di https//poskothr.kemenaker.go.id.

“Pengaduan ini tatap muka, online, dan konsultasi live chat. Nanti akan ada petugas mediator hubungan industrial, dari PHI dan Jamsos, Binwasnaker dan K3,” tandasnya.

Pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 794 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Serta SE Bupati Nomor 795 Tahun 2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Hal tersebut mengacu kepada soal THR yang diatur oleh Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Serta SE Menaker RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Berbasis Aplikasi.

Lebih lanjut, kata Yoppie, berkaca dari tahun lalu ada 11 aduan terkait THR ke Posko THR KBB. Semuanya diselesaikan dengan bekerjasama antara Disnaker KBB dengan pengawasan pihak Provinsi Jawa Barat.

“Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu dapat dikenakan sanksi, seperti denda keterlambatan 5% atau sanksi lainnya sebagaimana dengan hasil temuan pengawasan,” tutur Yoppie.

Adapun pembayarannya H-7 sebelum Hari Raya, kemudian bagi pekerja yang sudah masa kerja lebih dari 12 bulan tanpa terputus diberikan satu bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya satu bulan dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Harapan kami perusahaan bisa taat membayarkan THR. Bagi buruh pun jangan sungkan untuk mengadu ke Posko THR KBB jika hak mereka tidak diberikan,” tandasnya. (*)