SindoJabar.com – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap enam terduga pelaku pengeroyokan sadis terhadap pria berinisial AA di Jalan BKR, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Video korban pengeroyokan bersimbah darah sempat viral di media sosial (medsos). Peristiwa pengeroyokan tersebut di duga terkait dengan aksi kelompok debt collector.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap korban AA terjadi pada 8 Maret 2026.
Insiden bermula saat korban mendatangi sekelompok debt collector yang hendak melakukan penarikan kendaraan milik teman AA yang disebut menunggak cicilan.
“Pada 8 Maret 2026, terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang viral di medsos. Peristiwa ini berkaitan dengan penarikan kendaraan oleh kelompok debt collector,” kata Kasatreskrim, Kamis (12/3/2026).
AKBP Anton menjelaskan, korban AA bukan pemilik kendaraan yang hendak di tarik oleh debt collector. Korban AA anggota komunitas yang datang ke lokasi kejadian untuk membantu temannya.
AA mendapat informasi dari temannya itu bahwa kendaraannya hendak di ambil paksa oleh debt collector dengan cara tidak sesuai ketentuan.
“Korban bukan debitur (nasabah kredit kendaraan). Tapi korban merupakan teman dari pemilik kendaraan. Dia tergabung dalam salah satu komunitas di Kota Bandung,” ujar AKBP Anton.
“Saat ada laporan penarikan kendaraan, korban AA mendatangi kelompok yang melakukan penarikan tersebut,” tutur Kasatreskrim.

Pelaku Hajar Korban Pakai Knuckles
AKBP Anton mengatakan, di lokasi kejadian, Jalan BKR, Pasirluyu, Kecamatan Regol, terjadi perselisihan yang berujung keributan hingga pengeroyokan terhadap korban AA.
Atas laporan dari korban, Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polda Jabar dan Polsek Regol melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Alhamdulillah tadi malam, kami mengamankan enam orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut,” ucap AKBP Anton.
Saat ini, ujar Kasatreskrim, enam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
“Enam orang ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami sedang mengkaji peran masing-masing. Setelah alat bukti cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
AKBP Anton menuturkan para pelaku melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong dan knuckles atau alat dari besi untuk memukul korban.
“Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong dan ada juga yang menggunakan alat pemukul berupa besi yang di masukkan ke jari (knuckles),” tuturnya.
Dalam kasus ini, tutur AKBP Anton, polisi menerapkan pasal pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Kami menerapkan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, apabila menyebabkan luka berat,” tutur AKBP Anton.
Amankan Barang Bukti
Kasatreskrim mengatakan, selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang di kenakan para pelaku, dan satu unit ponsel yang berkaitan dengan kejadian.
Masyarakat di imbau segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui aksi penarikan paksa kendaraan secara melawan hukum.
“Jika ada pihak yang melakukan pengambilan paksa kendaraan tidak sesuai ketentuan, silakan segera menghubungi polisi. Kami akan menindak tegas kelompok debt collector,” tegas Kasatreskrim.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui hotline 110 maupun layanan WhatsApp Polrestabes Bandung jika membutuhkan bantuan kepolisian.






