SindoJabar.com – Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bebas bersyarat usai menjalani hukuman 4 tahun dari vonis 8 tahun penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Doni mendapatkan remisi selama 13 bulan 105 hari.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, Doni bebas bersyarat sejak Senin (6/4/2026).
“Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2026).
Kusnali menjelaskan, pembebasan bersyarat itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023. Selain itu, Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
PB bagi Doni Salmanan telah sesuai UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Selama menjalani hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Doni di nilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi selama 13 bulan 105 hari,” ujar Kusnali.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jabar menuturkan, Doni wajib lapor ke Bapas Bandung. “Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” tuturnya.
MA Perberat Vonis Hukuman
Sebelumnya, Doni menjalani penahan sejak 9 Maret 2022. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balebandung memvonis Doni dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Sehingga, MA memvonis Doni Salmanan dengan hukuman lebih berat 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Doni telah membayar denda senilai Rp 1 miliar tersebut.
Selain itu, MA juga menyita seluruh kendaraan mewah, baik motor maupun mobil, serta barang-barang branded milik Doni yang di anggap hasil dari tindak pidana.
Namun, belum genap 8 tahun, Doni Salmanan telah menghirup udara bebas walaupun belum bebas murni dengan alasan berkelakuan baik selama berada di penjara.
Pria yang kerap flexing kendaraan mewah dan outfit branded di medsos itu, terjerat kasus penipuan modus trading melalui aplikasi Quotex.
Lantaran kerap flexing kemewahan di medsos, ratusan orang tergiur menanamkan modalnya melalui Doni Salmanan. Namun, para korban merasa tertipu karena keuntungan tak pernah di dapat dan uang mereka tak kembali.






