SindoJabar.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengganjar Yossi Irianto, mantan Sekda Kota Bandung, dengan hukuman 3 tahun penjara, Kamis (9/4/2026).
Yossi Irianto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait aset lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr H Yossi Irianto MSi dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun,” kata vonis majelis hakim dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, Kamis (9/4/2026).
Dalam amar putusan, majelis menyatakan, Yossi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kkorupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair.
Selain menjatuhkan hukuman 3 penjara, hakim juga mewajibkan Yossi membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, Yossi wajib menjalani pidana penjara selama 80 hari.
Sebelumnya, Yossi Irianto, di dakwa telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset Bandung Zoo.
Dakwaan tersebut di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (26/11/2025).
JPU mengatakan, Yossi yang menjabat Sekda Kota Bandung periode 2013–2018, tidak menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset lahan seluas 14 hektare milik Pemkot Bandung.
Kerugian Negara Sekitar Rp25 Miliar
Lahan itu di manfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai Kebun Binatang Bandung.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dengan cara tidak menagih sewa lahan kepada pihak YMT,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat pembiaran tersebut, jaksa menilai Yossi memberi peluang terjadinya korupsi oleh dua petinggi yayasan, Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.
Sri dan Raden Bisma di duga menerima pembayaran sewa dari John Sumampauw Rp6 miliar. Namun dana itu tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
JPU juga menyebut tindakan Yossi memperkaya Sri hingga Rp5,4 miliar dan Bisma Rp600 juta. Negara pun di taksir mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.
Yossi di dakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor. Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Kasus ini pengembangan dari perkara Sri dan Bisma yang telah di vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.






