SindoJabar.com – Cemburu dan sakit hati menjadi motif IS alias Bohim (43), menghabisi pria berinisial M di kamar kos Jalan Sandang RT 003/002, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut pelaku IS cemburu karena korban M mendekati mantan istrinya L. Karenanya, pelaku IS mendatangi kamar kos korban pada Kamis (16/4/2026) malam.
Di lokasi kejadian, tersangka IS melihat L bersama korban M masuk ke kamar kos. IS pun masuk ke kamar hingga terjadi perkelahian dengan pelaku.
Pelaku IS, warga Ujungberung, Kota Bandung, gelap mata hingga membacok dan menusuk korban berkali-kali menggunakan sebilah golok.
Akibatnya, korban M tewas bersimbah darah dengan tujuh luka bacok dan tusukan di tubuhnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, sesuai kejadian, pelaku IS mengajak L kabur ke Indramayu. Namun pelarian pelaku IS berakhir di Cirebon pada Minggu (19/4/2026).
“Pelaku IS ditangkap di Cirebon bersama mantan istrinya. IS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan L saksi,” kata Kasatreskrim, Selasa (21/4/2026).
Dari lokasi kejadian, ujar AKBP Anton, polisi mengamankan sebilah golok yang gagaknya terlepas. Kemudian, baju dan celana tersangka yang bersimbah darah.

Korban Ajak L Hubungan Badan
Kronologi kejadian, ujar AKBP Anton, berawal pada Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, korban M meminta saksi L mengantarkan pulang dari Cilengkrang ke kos di Jalan Sandang, Sukamulya, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
“Kemudian, pada Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, korban dan saksi L sampai di tempat kos korban. Saat saksi L hendak pulang, korban mengajaknya masuk ke kamar kos,” ujar AKBP Anton.
Di kamar kos, tutur Kasatreskrim, saksi L melihat korban M sudah buka baju dan celana dan mengajak saksi L berhubungan badan. Namun saksi L menolak.
“Tersangka yang melihat saksi L masuk ke kamar kost korban M, merasa cemburu. Korban dan tersangka tinggal di tempat kos di lokasi sama. Sedangkan saksi L merupakan mantan istri tersangka,” tutur Kasatreskrim.
Saat masuk kamar korban, tersangka IS melihat korban M tidak mengenakan pakaian. Sedangkan saksi L masih mengenakan daster.
“Korban memukul tersangka berkali-kali tapi ditepis. Sementara saksi L keluar kamar karena takut,” ucap AKBP Anton.
Saat terdesak, tersangka melihat golok di dalam kamar korban. Kemudian, tersangka mengambilnya dengan harapan korban takut dan tidak memukul lagi.
Namun korban terus memukul tersangka. Kemudian tersangka berkali-kali membacok dan menusuk korban. Setelah korban tergeletak, tersangka pergi meninggalkan korban.
Tertangkap di Cirebon
Begitu juga saksi L pergi meninggalkan lokasi kejadian tanpa melihat kondisi korban karena merasa panik.
“Saksi L pergi bersama dengan tersangka IS karena dipaksa dan takut diancam,” ujar Kasatreskrim.
Tersangka IS melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang. IS terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kemudian, IS juga melanggar Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tantang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.






