Resbob Penghina Suku Sunda Ikhlas Diganjar Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Jawa Barat22 Dilihat

SindoJabar.com – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob ikhlas diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Bahkan, Resbob mendoakan hakim bahagia telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap dirinya.

Asalkan, kata Resbob, vonis tersebut berdasarkan hati nurani. “Saya dari awal udah bicara bahwa saya ikhlas jalani apa pun yang telah saya jalani sekarang,” kata Resbob seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4/2026).

Resbob berharap majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di dunia menjalankan tugas dengan baik.

“Semoga vonis itu bisa membahagiakan para hakim tujuh turunan. Semoga vonis itu keluar dari hati nurani. Bukan di luar dari nurani,” ujarnya.

Menurut Resbob, kasus ini menjadi pembelajaran besar baginya, sekaligus menjadi penebusan dosa. Walaupun semula dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas untuk dirinya.

Apalagi Resbob ingin melanjutkan pendidikan. “Pasti pembelajaran buat saya dan ini penebusan dosa buat saya,” tutur Resbob.

Resbob berharap keluarganya tidak sedih dengan vonis hukuman 2,5 tahun penjara yang di jatuhkan hakim.

“Kesedihan ini tertutupi dengan upaya-upaya saya yang telah saya jalani saat ini. Yang jelas upaya hukum telah saya lakukan,” ucapnya.

Terbukti Bersalah

Sebelumnya, Resbob terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda di vonis hukuman 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung, Rabu (29/4/2026).

Resbob di nilai terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap Suku Sunda yang di sebarluaskan melalui media sosial (medsos).

Ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar yang memimpin persidangan menyatakan Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman berisi pernyataan permusuhan.

Tindakan itu, kata hakim Adeng, di lakukan dengan maksud di ketahui oleh umum termasuk terhadap satu atau beberapa golongan. Atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, bangsa, etnis dan warna kulit.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Adimas Firdaus. Ketua majelis hakim menyebut hukuman penjara itu di kurangi masa tahanan yang telah di jalani terdakwa.