Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bogor, 4 Orang Jadi Tersangka

Jawa Barat27 Dilihat

SindoJabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan kasus ini, empat orang jadi tersangka, yakni, M, EM, MNL, dan HMA.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, proses pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berlangsung dari Maret hingga April 2026. Penyidik menangani kasus ini berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami menangkap empat tersangka dengan peran berbeda-beda, dari hulu sampai hilir,” kata Kombes Pol Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis (30/4/2026).

Tersangka berinisial M, jelas Kombes Wirdhanto, berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung logam, emas, dan perak.

Tersangka M tak hanya memperjualbelikan tanah dan batuan mengandung emas, tapi juga mengolahnya menjadi jendil.

“Jendil itu memiliki kandungan sejumlah logam mineral. Seperti emas, perak, dan logam pengikut lainnya. Jadi tanah dan batuan itu tidak hanya mengandung emas, tapi juga logam mineral lain yang belum di olah,” ujarnya.

Kombes Wirdhanto menuturkan, jendil yang telah di olah dapat menghasilkan emas seberat sekitar 0,5 sampai 2,5 gram.

Raup Omset Rp5 Miliar Per Bulan

Kemudian, tersangka M menjual kepada tersangka lain berinisial EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga berbentuk bullion seberat 7,2 gram. Bullion ini bernilai jual Rp8 juta. Tersangka EM telah beroperasi sejak 2005.

“Kalau penghitungan sekarang, harga emas saat ini Rp2 juta-Rp3 juta per gram di kali 41 persen kadar di kali 7,2 gram. Berarti ini Rp1.230.000 per gram,” tutur Kombes Wirdhanto.

Penyidik, kata Kombes Wirdhanto, menangkap tersangka berinisial MNL yang berperan mengolah bullion menjadi emas batangan dengan ukuran bervariasi. Dari 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.

Selanjutnya, emas batangan di jual kepada penampung berinisial HMA, yang merupakan ayah kandung MNL. HMA telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

“Tersangka HMA ini menjual emas dengan harga sekitar Rp2.500.000 per gram, seusai harga emas tentunya. Kadarnya mencapai 24 karat, 99,80 persen,” ucapnya.

Dari praktik ilegal tersebut, ujar Kombes Wirdhanto, dalam satu bulan para tersangka bisa memperoleh omset mencapai Rp5 miliar. Mereka bisa menjual emas 2 kilogram (kg) hingga 2,5 kg.

Kombes Wirdhanto menyatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan mengusut sindikat tindak pidana pertambangan ini dari penambang ilegal hingga penampung emas.

Buru Aktor Intelektual

Menurut Kombes Wirdhanto, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman karena di duga ada aktor intelektual di balik sindikat tambang emas ilegal tersebut.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan kasus ini hingga menangkap tersangka lain. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual atau penampung lain. Sehingga harus di lakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Wirdhanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keempat tersangka di tahan di sel tahanan Direktorat Tahti Polda Jabar dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat tersangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.