SindoJabar.com – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H M Kunang, didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), menerima suap senilai Rp12,4 miliar.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Jaksa KPK menyatakan, suap Rp12,4 miliar terkait proyek tersebut di gelontorkan oleh Sarjan, pengusaha di Kabupaten Bekasi.
“Terdakwa menerima hadiah atau janji, yaitu, menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” kata jaksa KPK.
Jaksa menjelaskan, Ade Kuswara Kunang menerima suap mencapai Rp 11,4 miliar. Sedangkan H M Kunang menerima suap Rp1 miliar.
Uang itu di gelontorkan secara bertahap dalam waktu 2024 hingga 2025. Suap itu bertujuan agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
“Agar (tender proyek) di menangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan,” ujar jaksa KPK.
Dalam surat dakwaan terungkap Ade Kunang memberi perintah para kepala dinas agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan.
Perintah tersebut di tujukan kepada Kepala Dinas SDA dan Bina Konstruksi, Kepala Dinas Cipta Karya.
Kemudian kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda, dan Olahraga.
Selanjutnya, tutur jaksa, para kepala dinas memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghubungi Sarjan.
Bocoran Lelang dan Pagu Anggaran
Sarjan pun di beritahu berbagai bocoran informasi lelang sebelum ada pengadaan yang meliputi pagu anggaran hingga persyaratan teknis.
“Sehingga perusahaan milik Sarjan dapat melakukan persiapan terlebih dalu,” tuturnya.
Sarjan, kata jaksa, akhirnya mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Pemkab Bekasi dengan total senilai Rp 107,656 miliar.
Terdakwa Sarjan menggunakan beberapa perusahaan miliknya atau meminjam nama perusahaan lain.
“Sarjan mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi,” ucap Jaksa.
Akibat perbuatannya, terdakwa Ade Kunang dan H M Kunang di dakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b.
Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KKUHP.
Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.






