SindoJabar.com – Terungkap, dua napi kasus narkotika diduga hendak menjual 13 paket dengan berat kotor 10,64 gram sabu ke sesama napi di Lapas Kelas IIA Banceuy.
Beruntung petugas Lapas Banceuy berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak itu yang dilakukan Aditia Saputra (AS) dan Syahrul (S) pada Senin (4/5/2026) lalu.
Dugaan itu terungkap setelah petugas Lapas Kelas IIA Banceuy melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS yang menyembunyikan barang haram tersebut di dalam anus.
Sedangkan S menemani AS ke Lapas Banceuy dengan modus menjenguk kakaknya, Denis yang merupakan narapidana Lapas Banceuy. AS dan S mengaku diperintah oleh Denis untuk menyelundupkan sabu.
Kalapas Banceuy Eris Ramdani mengatakan, berdasarkan penelusuran, Denis di perintah oleh Aldi dan Dewa yang merupakan narapidana narkotika.
“Kalau lihat paketnya, jumlahnya kemungkinan seperti itu (hendak di jual ke sesama napi) ya. Dijual lagi di lapas,” kata Kalapas Banceuy, Jumat (8/5/2026).
Menurut Eris, kemungkinan Denis di peralat oleh Aldi dan Dewa untuk menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
“Sebagai tindak lanjut, Denis, Aldi, dan Dewa masuk ke dalam register F atau buku catatan pelanggaran tata tertib yang di lakukan oleh narapidana,” ujar Eris.
Kehilangan Hak Remisi dan PB
Kalapas menuturkan, Denis, Aldi, dan Dewa berpotensi kehilangan hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat (PB).
“Hak-haknya kami cabut sambil menunggu pengembangan dari kepolisian,” tutur Kalapas Banceuy.
Sebelumnya, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupkan narkoba jenis sabu, Senin (4/5/2026). Kali ini, pelaku menggunakan modus menyebunyikan barang terlarang itu di dalam anus.
Namun berkat kejelian petugas Lapas Banceuy, upaya pelaku menyelundupkan 13 paket sabu seberat 10,46 gram, gagal total.
Kepala Lapas Banceuy Eris Ramdani mengatakan, kronologi upaya penyelundupan narkoba ini berawal saat pelaku AS dan S datang.
S mengunjungi kakaknya Denis Setiawan yang merupakan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Banceuy.
S merupakan adik kandung Denis, napi kasus pencurian. Sedangkan AS adalah teman S. Kedua pemuda itu kerap datang menjenguk Denis.
“AS dan S datang sekitar jam 3 kurang 15 (14.45 WIB). Sebelum di izinkan menjenguk, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS dan S,” kata Kalapas Banceuy.
Eris menjelaskan, petugas mencurigai AS. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan narkoba di dalam anus AS. Sebanyak 13 paket sabu itu di simpan dalam kondom.
Curiga Sedikit Mengganjal
“Jadi kami curiga dengan gerak-gerik yang bersangkutan (AS). Mungkin ada sedikit mengganjal. Jadi kami curigai, kami ikutin terus, kami perhatikan. Alhamdulillah, kami dapat barang bukti tersebut,” ujar Eris.
Kalapas menuturkan, kepada petugas, pelaku AS mengaku rencananya barang haram itu akan di berikan ke warga binaan bernama Denis Setiawan pindahan dari Rutan Kebonwaru sejak Oktober 2025. Denis menjalani hukuman tiga tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kalapas Banceuy, pelaku AS mengaku nekat menyelundupkan sabu karena di imingi imbalan Rp1 juta.
Saat ini kedua pelaku AS dan S dalam pemeriksaan intensif petugas. AS dan S akan di serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, kami serahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk di lakukan pendalaman,” tutur Kalapas Banceuy.
Menurut Eris, upaya penyelundupan sabu dengan modus menyembunyikan narkoba dalam anus pernah terjadi beberapa tahun lalu. Namun untuk tahun ini, baru pertama kali terjadi.
“Kasus upaya penyelundupan sabu dan obat terlarang sudah ketiga kali. Alhamdulillah bisa kami gagalkan. Tapi, untuk modus memasukkan ke dubur untuk tahun ini menjadi kali pertama,” ucap Eris.






