Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Gas Elpiji Bersubsidi Bernilai Belasan Miliar

Jawa Barat6 Dilihat

SindoJabar.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi.

Dari pengungkapan 17 perkara praktik ilegal tersebut, Polda Jabar menangkap 31 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp19.114.000.000,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (13/5/2026).

Kombes Wirdhanto menjelaskan, penindakan ini dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Langkah itu berdasarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menegakkan hukum terhadap praktik ilegal di sektor minyak dan gas bersubsidi.

Sebab, penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi berpotensi menyebabkan kerugian negara cukup besar.

Penyidik melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan gas elpiji serta BBM bersubsidi sejak Januari hingga Mei 2026.

Modus para pelaku, ujar Kombes Wirdhanto, mereka membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan mobil yang telah di modifikasi atau istilahnya helikopter.

“Kemudian, pelaku memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi itu ke kalangan industri dengan harga lebih mahal,” ujar Kombes Wirdhanto.

Kombes Wirdhanto menuturkan, modus kedua, pelaku menyediakan beberapa barcode pembelian BBM bersubsidi dan mengganti beberapa pelat nomor polisi palsu.

Jual ke Kalangan Industri

Sehingga antara barcode dengan nomor polisi ini sama. Akhirnya, mereka mendapatkan jatah BBM bersubsidi dan di jual kembali dengan harga lebih tinggi.

“BBM jenis solar di jual ke kalangan industri. Harga normal untuk BBM industri itu kan Rp30.000 per liter. Sedangkan pelaku membeli BBM bersubsidi dengan harga antara Rp6.800-Rp7.800 per liter,” tutur Kombes Wirdhanto.

Para pelaku memperjualbelikan BBM bersubsidi itu ke industri dengan harga antara Rp15.000-Rp20.000 per liter.

“Sehingga di situ, ada keuntungan cukup besar yang di raup para pelaku,” ucap Kombes Wirdhanto.

Sementara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, ujar Kombes Wirdhanto, para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.

Caranya, pelaku dengan alat khusus menyuntikan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 5,5 kg dan 12 kg.

Kemudian para pelaku menjual tabung gas tersebut dengan harga nonsubsidi. Sehingga pelaku meraup keuntungan cukup besar.

“Keuntungan dari praktik ilegal ini mencapai Rp173.000 per tabungnya,” ujarnya.

Kombes Wirdhanto mengatakan, penangkapan para tersangka di lakukan di sejumlah tempat yang berbeda di Jawa Barat.

Selain Polda Jabar, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan gas elpiji bersubsidi juga di laksanakan oleh polres jajaran.

Kerugian Negara Lebih dari Rp19 Miliar

Seperti, Polres Sumedang, Polres Kabupaten Bogor, Polres Kabupaten Sukabumi, Polres Cimahi, Polres Cirebon Kota, Polres Indramayu, Polres Karawang, dan Polresta Bandung.

Dari pengungkapan kasus ini Rp1.021.000.000 kekayaan negara berhasil di selamatkan. Namun, dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah mendapatkan keuntungan mencapai Rp19 miliar dari praktik ilegal tersebut.

“Kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut mencapai mencapai Rp19.114.000.000,” tutur Kombes Wirdhanto.

Para tersangka di jerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian, Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A.

Pasal 8 ayat 1 huruf B, Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda paling tinggi Rp60 miliar.