Sindojabar.Com – Harapan besar disandarkan pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subiabto.
Pembentukan Satgas PKH melalui Perpres No 5 Tahun 2025 tersebut, menjadi langkah memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) nasional.
“Indonesia memiliki peluang besar menjadikan kekayaan alam sebagai berkah pembangunan. Kuncinya ada pada tata kelola yang bersih, demokratis, dan berpihak kepada rakyat, dan adanya Satgas PKH bisa mewujudkan itu,” kata Guru Besar UIN Jakarta, Prof. Achmad Tjachja Nugraha dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di dunia. Kekayaan tambang, minyak bumi, gas alam, hutan tropis, hingga potensi laut menjadi modal besar bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Namun di balik besarnya potensi tersebut, ancaman resource curse atau kutukan sumber daya alam masih menjadi persoalan serius yang perlu diwaspadai.
Terkait rusaknya tatakelola sumber daya alam, Prof Achmad menyoroti ancaman bencana (kutukan) SDA, dimana negara kaya SDA bisa hancur akibat tata kelola yang lemah. Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan dan SDA juga merupakan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
“Jangan sampai merusak dan meninggalkan keburukan dimasa yang akan datang. Mereka dimasa yang akan datang tergantung warisan kita. Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan. (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 205),” tuturnya.
Fenomena global saat ini menggambarkan bahwa kondisi negara kaya SDA sekarang justru menghadapi konflik kepentingan, korupsi, ketimpangan sosial yang berakibat kerusakan lingkungan.
Menurutnya kekayaan alam sejatinya dapat menjadi kekuatan besar bagi kemajuan bangsa apabila dikelola secara transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ketika tata kelola lemah, sumber daya alam justru rentan menjadi sumber ketimpangan ekonomi, konflik kepentingan, hingga memperkuat oligarki.
“Dalam banyak kasus di dunia, negara yang kaya sumber daya bahkan bisa mengalami kehancuran ekonomi dan sosial akibat salah mengelola kekayaan alamnya,” ujar Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Ikatan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) ini.
Persoalan utama pengelolaan sumber daya alam bukan terletak pada melimpahnya kekayaan itu sendiri, melainkan lemahnya pengawasan, kemampuan pengelolaan, korupsi hingga dominasi kelompok tertentu dalam penguasaan sumber daya strategis nasional.
Fenomena resource curse banyak ditemukan di negara-negara yang fokus pada sektor ekstraktif pertambangan, minyak bumi, gas alam, dan perkebunan.
Beberapa negara yang kerap dikaitkan dengan fenomena tersebut antara lain Angola, Nigeria, Nauru hingga Venezuela.
Dalam konteks nasional, sejumlah wilayah seperti Kalimantan Timur, Papua, Papua Barat, Riau, dan Aceh dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap kutukan sumber daya alam akibat tingginya eksploitasi sektor ekstraktif.
Aksi konkrit Kejaksaan Agung RI yang mengungkap negara berhasil menghimpun sekitar Rp10,2 triliun dari hasil penertiban kawasan hutan dan menguasai kembali sekitar 5,8 juta hektare kawasan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit dan pertambangan, adalah hasil konkrit perhatian negara.
Contoh nyata dampak buruk eksploitasi sumber daya alam terlihat di Nauru. Negara kepulauan kecil di Pasifik tersebut mengalami kerusakan lingkungan parah akibat eksploitasi tambang fosfat secara besar-besaran sejak awal abad ke-20.
Akibat penambangan tanpa kendali, sekitar 80 persen wilayah daratan di bagian tengah pulau berubah menjadi kawasan tandus dan rusak, menyisakan pilar-pilar batu kapur yang gersang serta sulit dihuni.
Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya juga terjadi di Zambia. Negara yang dikenal kaya tembaga tersebut menghadapi persoalan serius berupa pencemaran limbah pertambangan, deforestasi masif, dan dampak krisis iklim.
Kebocoran bendungan penampungan limbah tambang (tailing) dilaporkan mencemari aliran sungai utama seperti Sungai Kafue dan Sungai Mwambashi.
Jutaan liter limbah asam dan logam berat menyebabkan kematian ekosistem ikan, merusak lahan pertanian, hingga mengganggu pasokan air masyarakat di sejumlah kota sekitar kawasan tambang.
Namun, di sisi lain tidak semua negara kaya sumber daya alam mengalami kutukan sumber daya. Norwegia justru sering disebut sebagai contoh keberhasilan pengelolaan sumber daya alam yang baik.
Negara di kawasan Skandinavia tersebut tercatat memiliki PDB per kapita sekitar 103.901 dolar AS atau setara Rp1,6 miliar pada 2024 menurut Dana Moneter Internasional (IMF).
Kekayaan minyak dan gas Norwegia dikelola melalui tata kelola yang transparan, investasi jangka panjang, serta sistem kesejahteraan sosial yang kuat.
Pemerintah Norwegia juga dikenal mampu memanfaatkan pendapatan sumber daya alam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan, pendidikan, tunjangan sosial, hingga dana pensiun yang kuat.
Selain itu, negara tersebut mulai melakukan transisi menuju energi terbarukan dan menerapkan kebijakan lingkungan yang ketat.
Stabilitas politik, transparansi pemerintahan, serta pengelolaan fiskal yang disiplin menjadikan Norwegia sebagai salah satu contoh negara yang berhasil mengubah kekayaan sumber daya alam menjadi kekuatan ekonomi berkelanjutan.
Dalam konteks areal hutan saat ini, data Food and Agriculture Organization (FAO) mencatat luas hutan dunia saat ini mencapai sekitar 4,14 miliar hektare atau menutupi 32 persen daratan bumi.
Namun dunia kehilangan sekitar 8,1 juta hektare hutan sepanjang 2024 akibat pembukaan lahan, kebakaran, pertambangan, dan ekspansi perkebunan.
Kerusakan hutan global akibat ekspansi pertanian menyumbang sekitar 86 persen deforestasi dunia.
Kawasan seperti Hutan Amazon mengalami tekanan besar akibat kebakaran dan pembukaan lahan, sementara di Asia Tenggara negara seperti Indonesia, Malaysia, Myanmar, dan Kamboja menghadapi ancaman serius terhadap hutan tropis, mangrove, dan lahan gambut.
Di Indonesia, kerusakan hutan masih dipengaruhi ekspansi sawit, pertambangan, pembalakan liar, dan kebakaran lahan.
Data Auriga Nusantara mencatat deforestasi Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 433.751 hektare atau meningkat 66 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara KLHK menyebut sekitar 31,8 juta hektare kawasan hutan telah mengalami degradasi.
Dampaknya tidak hanya memicu banjir, longsor, dan kekeringan, tetapi juga mengancam habitat satwa seperti orangutan dan harimau Sumatera.
Menurut Ketua Umum Keluarga Alumni Sarjana Agribisnis-Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia (KASAI) Prof. Achmad, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekayaan alam tidak otomatis menjamin kesejahteraan masyarakat apabila tidak diiringi tata kelola yang kuat dan transparan.
“Negara harus lebih meningkat pengawasan, reformasi kebijakan yang memiliki titik lemah, dan meredistribusi manfaat ekonomi yang lebih adil. Kekayaan alam tidak boleh hanya dinikmati kelompok elite, tetapi harus benar-benar dirasakan masyarakat luas,” katanya.
Ia menegaskan penguatan tata kelola, transparansi, hilirisasi industri, serta penegakan hukum menjadi langkah penting agar Indonesia dapat keluar dari jebakan bencana (kutukan) sumber daya alam. (*)






