SindoJabar.com – Jabar Bantuan Hukum, advokat pembela hak asasi manusia (HAM), melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein terkait lagu berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejad.
Somasi terbuka Nomor Sifat: 023/SOM/JBH/VII/2026 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan dan Sekretaris Jenderal Richan Prasalela.
Somasi dilayangkan atas dugaan pelanggaran hak konstitusional, degradasi martabat kemanusiaan, dan kualifikasi perbuatan melawan hukum berbasis gender melalui media elektronik dalam lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad.
Setelah melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika hukum terhadap muatan lirik lagu tersebut, Jabar Bantuan Hukum menemukan fakta hukum tidak terbantahkan.
Lagu itu memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan derajat eksistensial manusia, mendegradasi harkat dan martabat kaum perempuan secara vulgar.
Penggalan lirik atau bait dalam lagu itu secara nyata telah mengeksploitasi stereotip negatif. Kemudian, melakukan objektifikasi seksual (sexual objectification) dan melanggengkan kekerasan berbasis gender dalam bentuk verbal.
Di antaranya, “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali” (andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali).
“Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu” (tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara).
“Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan” (tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil).
Penghinaan Verbal terhadap Perempuan
Jabar Bantuan Hukum menilai diksi-diksi di atas tidak mencerminkan nilai kritik sosial yang sehat. Melainkan bentuk penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas kaum perempuan.
“Khususnya anak di bawah umur (analogi anak kelas 3 SMP),” tulis Jabar Bantuan hukum dalam somasi terbuka.
Kedudukan Om Zein sebagai seorang tokoh publik, secara sosiologis memberikan dampak amplifikasi atau daya sebar luas. Hal ini berpotensi menormalisasi perilaku pelecehan verbal di tengah masyarakat.
Serta mencederai asas kelayakan dan kepatutan yang hidup dalam hukum adat Sunda maupun hukum nasional.
Karena itu, Jabar Bantuan Hukum menilai Om Zein melalui lagu dan memublikasikannya, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melanggar hak konstitusional dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
3 Tuntutan
Karena itu, Jabar Bantuan Hukum mengajukan tiga tuntutan terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein.
Pertama, melakukan cease and desist (penghentian seketika). Jabar Bantuan Hukum mendesak Om Zein menghentikan segala aktivitas produksi, reproduksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi atas lagu “Lalaki Langit Lalanang Bejad” di seluruh platform digital. Tidak terbatas pada YouTube, Spotify, TikTok, Apple Music, dan media konvensional lainnya.
Tuntutan kedua, mendesak tertegur Om Zein melakukan restitusi dan rehabilitas reputasi dengan menyampaikan permohonan maaf tertulis dan lisan secara terbuka, tulus, tanpa syarat yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan Indonesia.
Permohonan maaf ini wajib di muat pada minimal tiga media massa cetak nasional. Lalu unggah di seluruh akun media sosial resmi milik Om Zein selama 30 hari kalender berturut-turut.
Ketiga, penafian karya atau take down permanen. Tarik seluruh master data rekaman lagu tersebut dari ruang publik digital secara permanen guna memitigasi dampak kerusakan moral lebih lanjut.
Somasi Jabar Bantuan Hukum ini berlaku sebagai peringatan terakhir. Mereka memberikan tenggat waktu atau deadline selama 3 X 24 jam atau tiga hari. Jika tenggat waktu berakhir, tapi tertegur mengabaikan, Jabar Bantuan Hukum akan mengajukan laporan polisi.
Atalia Praratya: Saya Tidak Habis Pikir
Sebelumnya, jagat medsos heboh oleh lagu yang di nyanyikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab di sapa Om Zein. Lirik lagu dalam bahasa Sunda itu dinilai merendahkan perempuan.
Penilaian sekaligus kecaman itu di sampaikan anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya. Atalia sangat menyayangkan lagu bernada merendahkan perempuan justru tersebut di buat oleh kepala daerah di Jawa Barat.
Di laman instagram, Atalia mengunggah lagu ciptaan Om Zein berjudul Lalaki Langit, Lalanang Bejad. Om Zein mengunggah lagu itu pada 19 Januari 2026.
“Jujur saya tidak habis pikir, sepositif apa pun saya memaknai lagu ini. Saya tidak menemukan sedikit pun ruang untuk menganggap lirik ini sebagai penghormatan kepada perempuan,” tulis Atalia di Instagram.






