Dedi Mulyadi Harap Taufik Hidayat Dihukum Maksimal agar Rasakan Penderitaan Korban YTR

SindoJabar.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan merasakan penderita yang dialami korban YTR (29).

Karena itu, penegak hukum harus menjatuhkan vonis maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

“Harapannya hukuman maksimal sesuai apa yang dia lakukan,” kata Gubernur Jabar di sela-sela acara HUT ke-80 Bhayangkara di Mapolda Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Dedi menyatakan, jika di pengadilan Taufik Hidayat terbukti melakukan penyekapan dan penyiksaan hingga korban YTR cacat permanen, maka pelaku harus merasakan apa yang dirasakan korban.

“Dia (Taufik Hidayat) harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban,” ujar Dedi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jabar membenarkan tersangka Taufik Hidayat sempat ke Gedung Pakuan. Kepada petugas keamanan Gedung Pakuan, Taufik mengaku ingin bertemu Gubernur Jabar.

“Dia (Taufik) menyampaikan ingin bertemu Pak Gubernur. Saya sebentar lagi di penjara tapi pengen curhat,” tutur Gubernur menirukan ucapan Taufik Hidayat.

2 TKP Baru

Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar menemukan dua tempat kejadian perkara (TKP) baru kasus Taufik Hidayat.

Dua TKP baru itu berada di kawasan Ciwaru, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Bahkan penyidik mengamankan barang bukti dari 2 TKP baru tersebut.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, penyidik menemukan TKP baru tersebut setelah melakukan pemantapan olah TKP.

Jadi, kata Kombes Rumi, total enam TKP kasus Taufik Hidayat pelaku penyekapan dan penyiksaan korban YTR.

Di ketahui, tersangka Taufik Hidayat menyekap dan menyiksa korban YTR selama tiga tahun, dari 2024 hingga 2026.

Akibat penyiksaan itu, dua mata korban YTR buta. Bibir bagian atas hilang akibat di sabet senjata tajam. Sejumlah gigi korban hilang.

Kepala korban pun mengalami perdarahan hingga infeksi dan bernanah. Saat tiba di RSHS Bandung, kepala korban di hinggapi belatung.

Selain itu, beberapa bagian tubuh korban mengalami luka bacok senjata tajam dan bekas sundutan rokok.