SindoJabar.com – Polres Bandung bergerak cepat menangkap tiga dari enam pelaku pemerkosaan terhadap anak SMP pada Minggu 28 Juni 2026 lalu.
Dari tiga pelaku yang kini telah berstatus tersangka itu berusia dewasa. Sedangkan usia satu pelaku masih di bawah umur. Saat ini, Satreskrim Polresta Bandung masih memburu tiga pelaku lain.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Jumat (3/7/2026).
Kombes Aldi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung, peristiwa yang menimpa korban terjadi Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
“Dua tersangka dewasa mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan,” ujar Kombes Aldi.
Sedangkan anak berhadapan dengan hukum (ABH), tutur Kapolresta, dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Selama proses pemeriksaan berlangsung, ABH didampingi pengacara,” tutur Kapolresta.
Kombes Aldi mengatakan, kronologi kejadian berawal saat seorang pelaku mengajak korban yang berusia 13 tahun bertemu melalui percakapan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA) pada Minggu (28/6/2026) malam.
Pelaku menjemput membawa korban ke lokasi kejadian sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Dicekoki Miras dan Obat Terlarang
Di tempat kejadian perkara (TKP), korban di duga mengalami pencabulan dan pemerkosaan secara bergantian oleh para pelaku.
Peristiwa kelam yang menimpa korban terjadi sejak Minggu malam hingga Senin (29/6/2026) dini hari.
“Sebelum mengalami tindakan asusila tersebut, pelaku memaksa korban menenggak minuman keras (miras) dan obat terlarang,” ucap Kombes Aldi.
Kapolresta menjelaskan, setelah korban kembali ke rumah, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandung. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tanggal 1 Juli 2026.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat turut membantu mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Bandung.
Selanjutnya, Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi, para tersangka, mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, dan melengkapi alat bukti lainnya termasuk hasil visum.
Komitmen Tindak Tegas Pelaku
Penyidik juga berkoordinasi secara intensif dengan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan penuntut umum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi merahasiakan identitas korban dan pelaku ABH sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum di limpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Kapolresta.
Kombes Aldi menuturkan, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolresta Bandung menegaskan komitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak,” tegas Kapolresta.
Kombes Aldi berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat mencegah tindak pidana serupa.





