PK Cikalongkulon Siap Laporkan Sekretaris DPD Golkar Cianjur ke DPP dan Ajukan Gugatan Hukum

CIANJUR – Sejumlah kader Partai Golkar tingkat Pengurus Kecamatan (PK) Cikalongkulon berencana melaporkan Sekretaris DPD Partai Golkar Cianjur Asep Iwan Gusniardi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Selain menempuh mekanisme penyelesaian internal partai, PK Cikalongkulon juga menyiapkan gugatan praperadilan.

Laporan dan gugatan hukum itu ditempuh terkait dugaan pelanggaran mekanisme organisasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur yang diduga dilakukan Asep Iwan Gusniardi yang juga anggota DPRD Kabupaten Cianjur.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Indra & Adi Attorney at Law setelah menerima surat kuasa khusus dari Daryanto, salah seorang pengurus PK Partai Golkar Kecamatan Cikalongkulon.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 1 Juli 2026, kuasa hukum mendapatkan kewenangan untuk mewakili klien dalam menyampaikan laporan ke DPP Partai Golkar dan menempuh langkah hukum yang dipandang perlu.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap mekanisme organisasi terkait pelaksanaan rapat pleno dan pengangkatan Ketua PK menjelang pelaksanaan musda.

Menurut mereka, tindakan tersebut di duga tidak sejalan dengan ketentuan Juklak Nomor JUKLAK-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golkar di Daerah.

Khususnya mengenai tata kelola kepengurusan dan kewenangan pengambilan keputusan organisasi.

Kepastian Hukum dan Legalitas

Advokat Adi Supriadi SH mengatakan, sengketa tersebut bukan sekadar persoalan pergantian kepengurusan di tingkat kecamatan.

Melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma hukum organisasi yang menjadi landasan setiap tindakan administratif di tubuh partai.

“Partai politik merupakan badan hukum yang seluruh kebijakan wajib berpedoman pada AD/ART, peraturan organisasi, dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku,” kata Adi Supriadi SH di Cianjur, Minggu (5/7/2026).

Adi menegaskan, jika terdapat tindakan yang di duga tidak sesuai ketentuan, koreksinya harus melalui mekanisme organisasi dan hukum.

“Kepastian hukum dan legalitas harus menjadi dasar setiap keputusan organisasi,” ujar Adi.

Dia menjelaskan, pihaknya akan meminta DPP Partai Golkar melakukan pemeriksaan terhadap legalitas proses pleno, kewenangan pejabat yang memimpin rapat dan dasar hukum pengangkatan pengurus kecamatan yang di persoalkan.

“Kami akan menguji apakah seluruh prosedur di laksanakan sesuai peraturan organisasi atau tidak,” tuturnya.

Menurut Adi, jika terjadi penyimpangan terhadap AD/ART dan Juklak Partai Golkar, secara hukum organisasi keputusan tersebut dapat di evaluasi. “Bahkan, pembatalan melalui mekanisme yang tersedia,” kata Adi menegaskan.

Marwah Organisasi

Adi mengungkapkan, langkah yang di tempuh kliennya bertujuan menjaga marwah organisasi. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh kader menjelang Musda DPD Partai Golkar Cianjur 2026.

Indonesia, tandas Adi, adalah negara hukum. Setiap tindakan yang menimbulkan akibat hukum harus dapat di pertanggungjawabkan. Tentu, berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan tata kelola organisasi yang baik.

“Jalur hukum dan mekanisme internal partai merupakan instrumen konstitusional untuk menguji keputusan yang di duga bertentangan dengan peraturan,” kata Adi.

Kuasa hukum juga menyatakan laporan kepada DPP Partai Golkar segera di sampaikan dalam waktu dekat. Selain itu, gugatan ke pengadilan juga tengah di persiapkan.

Langkah hukum di tempuh jika penyelesaian melalui mekanisme internal tidak memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang di persoalkan.