Polisi Gercep Tangkap 2 Begal Sadis yang Beraksi di Flyover Kopo Bandung Dini Hari Tadi

SindoJabar.com – Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua begal berinisial RM dan RP yang beraksi di Fluover Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam aksinya, kedua pelaku cukup sadis. Selain melukai korban dengan senjata tajam, mereka juga merampas barang berharga milik korban. Seperti motor dan handphone.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, para pelaku diringkus sekitar 3 jam setelah beraksi. Keberhasilan ini berkat gerak cepat (gercep) anggota setelah menerima laporan melalui layanan 110.

“Jadi pada sekitar pukul 03.00 dini hari kami menerima laporan melalui layanan 110 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban luka berat dan kehilangan motor serta handphone di Flyover Kopo,” kata Kasatreskrim di Mapolrestabes Bandung.

AKBP Anton menjelaskan, korban berinisial D. Kronologi kejadian berasal saat itu korban D hendak berangkat kerja. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan motor.

Setelah korban berhenti, ujar AKBP Anton, dua pelaku melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di tangan kanan. Selain itu, korban juga luka akibat pukulan dan tendangan.

“Pelaku kabur setelah merampas barang-barang milik korban. Lorban ditinggalkan di lokasi kejadian,” ujar AKBP Anton.

BEGAL
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kurang dari 3 Jam

Setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan 110, tutur Kasatreskrim, piket SPKT, URC, dan gabungan seluruh piket fungsi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) Flyover Kopo dan melakukan penyelidikan.

“Alhamdulillah, berkat kerja anggota di lapangan dan informasi dari masyarakat, kurang dari tiga jam kami melakukan pengejaran dan menangkap dua pelaku berinisial RP dan RF. Satu di antaranya masih di bawah umur, 16 tahun,” tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan handphone korban. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang di gunakan pelaku saat beraksi.

“Yaitu, motor dan dua bilah senjata tajam, serta benda-benda lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ucap AKBP Anton.

Saat ini, ujar Kasatreskrim para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Curas. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

AKBP Anton menuturkan, penyidik mendalami kedua pelaku. Terutama terkait beberapa TKP pembegalan lain atau memang hanya melakukan aksi di Flyover Kopo saja.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memasang lampu penerangan dan CCTV. Sehingga tempat tersebut menjadi lebih aman ketika masyarakat melintas,” tuturnya.