Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan Permohonan Ridwan Kamil Adopsi Arkana sebagai Anak

SindoJabar, Bandung – Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan permohonan Ridwan Kamil mengadopsi Arkana Aidan Misbach sebagai anak, Rabu (15/7/2026).

Putusan tersebut tercantum dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Agama Bandung.

Dalam SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung tertulis: “menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin alm Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020”.

Majelis hakim PA Kota Bandung juga memerintahkan agar pemohon menyampaikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Prosedur itu harus di lakukan agar anak tersebut tercatat dalam buku register kependudukan. Selain itu, tercatat pula dalam akta kelahiran Arkana sebagai anak Ridwan Kamil.

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengajukan permohonan adopsi atau hak pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach ke Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.

Pada Rabu (8/7/2026), mantan Gubernur Jabar itu datang ke PA Kota Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, untuk menghadiri sidang.

Saat itu, Ridwan Kamil hadir dengan setelan rapi mengenakan jas biru dan kemeja putih. Dia optimistis mendapatkan hak adopsi Arkana.

Ridwan Kamil mengatakan, Arkana yang telah lebih dari dua tahun di asuh keluarga, segera resmi menjadi anaknya pada pekan depan.

“Ya pengabulan doa saya, Arkana. Insya Allah resmi menjadi anak saya. Ketok palu sepekan lagi,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan.

Persyaratan Telah Terpenuhi

Sementara itu, Wenda Aluwi pengacara Ridwan Kamil mengatakan, Arkana Aidan Misbach telah di asuh oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat keduanya masih bersama sebagai pasangan suami istri.

Saat itu, kata Wenda, pasangan Ridwan Kamil dan Atalia telah berencana mengadopsi Arkana. Namun, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, untuk mengadopsi, harus melalui sejumlah prosedur dan tahapan.

Seperti pengasuhan dalam jangka waktu tertentu minimal dua tahun, dan pengasuhan di bawah pengawasan dinas sosial.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa ananda Arkan ini kan dulu di angkat dan di asuh bersama Bu Atalia. Nah, memang tujuannya saat itu kan mau di adopsi, mau angkat anak,” kata Wenda.

Dia menjelaskan, saat itu, proses administrasi untuk mengadopsi Arkana belum tersentuh hingga Ridwan Kamil dan Atalia Pratatya berpisah.

Setelah peristiwa itu, Ridwan Kamil mengajukan permohonan hak pengangkatan anak atau adopsi Arkana.

“Memang setelah perceraian itu di sepakati bahwa ananda Arka ini di serahkan pengasuhannya kepada Pak Ridwan Kamil. Di sepakati, gitu ya. Nah terus, ya jadinya sekarang yang harus di tempuh tuh proses pengangkatan anak (adopsi) oleh Pak Ridwan Kamil,” ujarnya.

Wenda menuturkan, seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tinggal menunggu penetapan dari pengadilan agama. Pengajuan permohonan adopsi Arkana ke PA Kota Bandung telah di lakukan sejak pekan lalu Rabu 26 Juni 2026 lalu.

Tahu Sedang Diperjuangkan

Saat ini, proses pengajuan adopsi Arkana memasuki tahap persidangan. “Alhamdulillah pak RK hadir. Kami membawa dua saksi dan dokumen-dokumen kelengkapan sudah kami serahkan,” tutur Wenda.

Menurut Wenda, di hadapan majelis hakim, kliennya secara pribadi sudah menyampaikan harapan dan keinginan mendalam untuk di tetapkan sebagai orang tua angkat Arkana. Selama ini, Arkana sudah sangat dekat dengan Ridwan Kamil.

“Si anak (Arkana) seperti mengetahui sedang di perjuangkan. Dua tiga hari ini tuh keadaan hatinya sangat gembira melebihi hari-hari biasanya,” ucapnya.

Selain itu, ujar Wenda, gestur Arkana menunjukan kedekatan dengan Ridwan Kamil dengan sering memeluk dan lainnya.

“Mudah-mudahan pengadilan mengabulkan dan menetapkan ananda Arkana ini sebagai anak yang di angkat atau di adopsi secara resmi berdasarkan ketentuan hukum di negara Indonesia, di asuh oleh Pak RK,” ujar Wenda.