SindoJabar, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama kasus penyekapan dan penganiayaan YTR dengan tersangka Taufik Hidayat.
Penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar datang ke Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Selasa (21/7/2026).
Saat ini, berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa peneliti selama tujuh hari. Jika telah lengkap, berkas akan dinyatakan P21.
Sebaliknya, jika belum lengkap, jaksa akan mengembalikan berkas itu ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
“Teman-teman penyidik Polda Jabar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas rangkap tiga ya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahwawijaya.
Cahya, sapaan akrab Kasipenkum, mengatakan, jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut selama tujuh hari terhitung sejak hari ini.
Kejati Jawa Barat akan mengirimkan surat kepada penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar jika berkas tersebut belum lengkap.
Dalam waktu tiga hari, ujar Cahya, jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini lengkap atau belum lengkap.
“Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap. Jaksa meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapi,” ujar Cahya.
Terancam Hukuman Puluhan Tahun
Atas perbuatannya, penyidik Direktorat PPA-PPO Polda Jabar menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal yang terdapat dalam KUHP.
Tersangka terancam hukuman puluhan tahun, akumulasi dari pasal berbeda. Yaitu, Pasal 466, Pasal 468, 469 dan 451, serta 446.
“Selain sangkaan pasal tersebut, ada juga di sangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” tutur Kasipenkum.
Cahya mengatakan, belum memastikan ada atau tidak penambahan pasal terhadap tersangka Taufik Hidayat yang sangat sadis menyekap dan menyiksa korban YTR selama tiga tahun.
Sebab, jaksa peneliti perlu melakukan pendalaman terhadap berkas perkara tersebut. “Kalau dalam berkas perkara itu ada kemungkinan atau ada fakta berkas yang terungkap, pasti di minta ke teman-teman penyidik untuk menambahkan,” ucap Cahya.
Kasipenkum menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka Taufik Hidayat atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara di nyatakan lengkap.
Di tanya tentang lokasi pengadilan untuk menyidangkan kasus Taufik Hidayat, Kasipenkum menyatakan, Kejati Jabar belum menentukan.
“Kami lihat TKP-nya atau lokus deliktinya. Nanti teman-teman peneliti jaksa peneliti akan menilai di sidangkan di mana. Nanti ini setelah penelitian berkas perkara selesai,” ujar Kasipenkum.






