SindoJabar, BANDUNG – Jaksa bidang pidana umum Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan keji terhadap korban Yuvita Tri Rezeki ke penyidik Polda Jabar.
Berkas perkara tersebut dikembalikan lantaran dinilai terdapat kekurangan formil dan materiil. Sehingga, jaksa meminta penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar melengkapinya.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya membenarkan jaksa bidang pidana umum mengembalikan berkas perkara Taufik Hidayat ke penyidik untuk dilengkapi. “Ada kekurangan formil dan materiil,” kata Kasipenkum, Rabu (29/7/2026).
Cahya menjelaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib melengkapi kekurangan itu sesuai petunjuk jaksa. “Penyidik di beri waktu 14 hari untuk melengkapi berkas,” ujar Cahya.
Ditanya tentang kekurangan dalam berkas perkara, Kasipenkum menuturkan, tidak bisa menyampaikannya.
“Waduh, saya nggak bisa sampaikan kalau kekurangannya. Kan nanti kekurangannya itu kami pakai untuk pembuktian di persidangan. Jika dipenuhi kan di pertanggungjawabkan di persidangan,” tutur Cahya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan, berkas perkara Taufik Hidayat di kembali kan ke penyidikoleh jaksa. “Kami lengkapi dulu ya. Perlu waktu tentunya,” kata Kabid Humas.
Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara
Sebelumnya, akibat perbuatan kejinya, tersangka Taufik Hidayat melanggar dua pasal utama. Pertama, Pasal 451 soal penyanderaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian, kedua, Pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang di rencanakan. Hukuman maksimal dalam pasal ini pun 12 tahun penjara.
“Selain itu, Taufik Hidayat juga di jerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Kombes Hendra menjelaskan, penyidik memasukkan pasal kekerasan seksual berdasarkan keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum et repertum.
“Taufik Hidayat kami jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan di vonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkan hukuman nanti,” ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika di akumulasikan selama 36 tahun penjara.






