SindoJabar, BANDUNG – Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang dituntut hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara. Selain tuntutan pidana penjara, Ade Kuswara Kunang juga wajib membayar denda Rp300 juta.
Terdakwa Ade Kunang dan M Kunang diduga menerima suap miliaran rupiah pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar lebih dari Rp12 miliar.
Tuntutan tersebut di bacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (3/8/2026).
Dalam surat tuntutan, Ade Kuswara dan ayahnya Abah Kunang di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp12,4 miliar.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata JPU.
“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang empat tahun penjara,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan (Tipikor).
Sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Terdakwa Ade Kuswara dan Abah Kunang juga di nilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian, Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan pemenangan proyek di Pemkab Bekasi.
Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Uang itu di setor secara bertahap melalui beberapa perantara. Di antaranya, HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar. Lalu melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.
Uang belasan miliar tersebut di berikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025. Khususnya untuk perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.






