Nekat Tanam 50 Pohon Ganja dalam Rumah di Cileunyi, PPPK Kementerian PU Ditangkap Polisi

SindoJabar, BANDUNG – AS (49), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Jumat (18/9/2026).

AS diduga nekat menanam lebih dari 50 batang pohon ganja dalam rumahnya di Kompleks Bumi Orange Blok A 15, RT 04/32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan terhadap AS berawal saat penyidik mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Suci (Surapati-Cicaheum) pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lalu, kata Kasatresnarkoba, penyidik mengikuti target operasi sampai ke Perumahan Bumi Orange, Cileunyi. Di lokasi ini, penyidik menemukan kurang lebih 8 batang pohon ganja berusia 4 setengah bulan dan 28 pohon ganja berusia beberapa minggu.

“Kemudian, kami mintai keterangan dari orang yang kami target tersebut atas nama AS, berusia 49 tahun. Yang bersangkutan bekerja sebagai PPPK di salah satu kantor Kementerian PU,” kata Kasatresnarkoba.

Dari yang bersangkutan, ujar Kompol Oliestha, penyidik mengamankan beberapa barang, berupa pohon ganja, alat komunikasi, dan lainnya.

“Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kami lakukan pengecekan. Ternyata yang bersangkutan positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Di antaranya sabu-sabu dan ganja,” ujar Kompol Oliestha.

Kasatresnarkoba menuturkan, AS melanggar Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AS terancam 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami terus melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap AS. Tersangka AS mengaku menanam ganja untuk konsumsi sendiri dan beberapa di bagikan kepada rekan-rekannya. Nah, ini akan terus kami lakukan pendalaman sehingga barang haram itu tidak terus menyebar dan beredar di lingkungannya,” tutur Kasatresnarkoba.

GANJA
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana memberikan keterangan terkait penangkap AS yang menanam ganja di dalam rumahnya. (FOTO: ISTIMEWA)

Belajar Tanam Ganja dari YouTube

Kompol Oliestha mengatakan, dari keterangan tersangka AS, belum ada yang di jual. Namun penyidik akan mendalami keterangan tersangka.

Namun tidak menutup kemungkinan AS menjual ganja yang di tanamnya. Jika AS terbukti menjual ganja, penyidik akan menerapkan pasal lain.

Kompol Oliestha menjelaskan, AS mengaku telah menanam ganja sejak Mei 2026 untuk konsumsi pribadi. Tapi kemudian jumlahnya terus bertambah.

“Sampai saat ini, AS telah menanam 50 batang pohon ganja di rumahnya,” ucap Kompol Oliestha.

Darimana AS memiliki keahlian menanam ganja? Kasatresnarkoba menuturkan, tersangka AS mengaku melihat dan belajar menanam ganja dari media sosial, YouTube, dan lain sebagainya.

Keluarga mengetahui aktivitas AS menanam ganja. “Jadi keluarga tahu. Cukup miris, akhirnya keluarga juga yang menjadi korban dari kejadian ini. Maka kami kembali mengingatkan bahwasa narkotika ini tidak hanya berdampak pribadi, namun juga orang terdekat,” ujar Kasatresnarkoba.

Selain itu, tersangka AS mengaku mendapatkan bibit ganja dari temannya bernama Doni di Tangerang. Saat ini Doni telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena itu, penyidik akan melaksanakan pendalaman.