SindoJabar, BANDUNG – Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang angkat bicara terkait tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap dirinya. Ade Kuswara menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) itu hanyalah akal-akalan.
“Ya ini kan baru tuntutan, ada beberapa proses lagi. Mudah-mudahan, saya berharap Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan keadilan dari majelis hakim,” kata Ade Kuswara seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
.
Segala tuduhan JPU, ujar Ade Kuswara, tidak terbukti selama persidangan. Dia menegaskan tidak menunjuk anak buahnya untuk memenangkan tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk perusahaan tertentu.
“Saya tidak pernah memerintahkan Sekdis saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua (tuntutan dan dakwaan) saya nyatakan akal-akalan,” ujar Ade Kuswara.
Sebelumnya, Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang di tuntut hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara. Selain itu, Ade Kuswara juga di tuntut wajib membayar denda Rp300 juta.
Ade Kunang dan M Kunang di duga menerima suap miliaran rupiah pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai 12 miliar rupiah lebih.
Tuntutan tersebut di bacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (3/8/2026).
Aliran Uang Suap
Dalam surat tuntutan yang di bacakan JPU, Ade Kuswara dan ayahnya Abah Kunang di nilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp12,4 miliar dari pihak swasta.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta,” kata JPU.
“Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang empat tahun penjara,” ujarnya.
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek pemkab.
Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp11,4 miliar dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan.
Uang itu di setor secara bertahap melalui beberapa perantara. Di antaranya, HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar. Kemudian, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.
Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar dari pengusaha bernama Iin Farihin.
JPU menegaskan, suap Rp12 miliar di berikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket pekerjaan TA 2025. Khususnya untuk perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.






