Polrestabes Bandung Perangi Obat Terlarang, Tangkap 68 Pelaku dan Sita Ratusan Ribu Butir Tramadol

SindoJabar, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menabuh genderang perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satresnarkoba mengungkap puluhan kasus dan menangkap 68 bandar-pengedar obat keras.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan ribu butir obat keras, seperti, Tramadol dan Hexymer. Serta menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari tangan para pelaku.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, dalam kurun waktu tujuh bulan, personel Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus obat keras.

Pengungkapan puluhan kasus ini, kata Kasatresnarkoba, membuktikan komitmen Polrestabes Bandung dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan obat keras.

Sepanjang periode Januari sampai Juli 2026, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 46 kasus obat keras.

“Dari puluhan kasus yang terungkap itu, kami menangkap 68 tersangka, terdiri atas 65 laki-laki dan tiga perempuan,” kata Kasatresnarkoba, Senin (3/8/2026).

AKBP Agah menjelaskan, dari tangan para pelaku, Satresnarkoba menyita barang bukti 176.970 butir obat terlarang. Selain itu, menyita uang tunai hasil transaksi obat keras sebesar Rp104.935.900.

Dari penyidikan 46 kasus, ujar AKBP Agah, sebagian besar berkas 26 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan atau memasuki tahap dua. Barang bukti dari 26 kasus itu, 142.231 butir obat keras dan uang tunai Rp42.447.900.

Konsisten Lakukan Penindakan

Sisanya, 20 kasus masih dalam proses penyidikan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sebanyak 32 tersangka, semua laki-laki, dari 20 kasus itu masih mendekam di sel tahanan.

Barang bukti dari 20 kasus sebanyak 34.739 butir obat terlarang senilai Rp62.488.000. “Jumlah tersangka yang berkas kasusnya sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri atas 33 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Agah.

Kasatresnarkoba menegaskan, Polrestabes Bandung akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras.

Langkah agresif ini, tutur Kasatresnarkoba, melanjutkan sukses pengungkapan kasus besar obat terlarang pada akhir 2025.

Saat itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung menyita dan memusnahkan barang bukti obat terlarang sebanyak 3.000.000 butir.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku bandar dan pengedar obat terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung,” tutur Agah.