SindoJabar, BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung, Polsek Lengkong, Andir, dan Buahbatu, menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap tujuh tersangka dan mengamankan empat unit motor dan satu mobil curian.
Empat dari tujuh tersangka itu antara lain berinisial, AS (38) warga Kampung Tugu, Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
E (59) warga Jalan Kopo, Gang H Yusup II, Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung. SH (25) warga Kampung Ciharalang, Desa Mekar Saluyu, Cimenyan, Bandung.
Tersangka JJ (55), warga Jalan Gedong V, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, komplotan curanmor ini beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP).
Aksi curanmor yang berhasil diungkap ini terjadi satu bulan terakhir, sejak Juli 2026. Namun, pelaku berhasil ditangkap dalam satu pekan.
“Empat TKP pencurian kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor) dan satu TKP curanmor roda empat (mobil),” kata Kasatreskrim, Selasa (4/8/2026).
AKBP Anton menjelaskan, dua TKP curanmor di wilayah hukum Polsek Lengkong, satu curanmor roda dua dan satu mobil. Kemudian di Polsek Buahbatu satu kasus curanmor sepeda motor.

Pakai Angkot Cari Sasaran
Satu kasus curanmor di Polsek Andir. Kemudian, Polsek Bandung Wetan mengungkap satu kasus. “Dari hasil penyelidikan anggota kami dan informasi masyarakat, kami berhasil menangkap 7 pelaku,” ujar AKBP Anton.
Kasatreskrim menuturkan, modus operandi kejahatan tersangka curanmor beragam. Ada pelaku yang mengincar motor di lokasi sepi. Ada juga modus menggunakan angkot untuk mencari sasaran.
“Setelah menganggap situasi aman, pelaku beraksi mencuri kendaraan tersebut,” tutur Kasatreskrim.
Dari tangan para pelaku, kata AKBP Anton, polisi mengamankan barang bukti empat sepeda motor dan satu mobil hasil curian. Kemudian, kunci leter T alat tindak pidana curanmor.
“Ketujuh pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKBP Anton.
Akibat perbuatannya, ujar Kasatreskrim, para pelaku melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.






