Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Tewaskan Aiptu Asep Suhara, Pelaku Mabuk dan Ngebut Tanpa Ngerem

SindoJabar, BANDUNG – Satlantas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, personel Satsamapta di depan Hotel El Royale, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (14/8/2026).

Dalam rekonstruksi terungkap tersangka Adham (20) mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, melaju kencang tanpa melakukan pengereman.

Fakta itu terungkap setelah pelaku memeragakan 38 adegan untuk memperjelas kronologi kecelakaan maut pada Minggu (9/8/2026) dini hari itu.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP AH Hudi Arif mengatakan, rekonstruksi di awali adegan di titik kumpul para pelaku hingga lokasi akhir kejadian.

Rekonstruksi ini di laksanakan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan fakta-fakta di lapangan sebelum, saat, dan sesudah insiden terjadi.

“Tadi sudah kami laksanakan (rekonstruksi) terkait pemenuhan kelengkapan pemberkasan kejadian laka lantas. Kami menyusun berita acara rekonstruksi sebanyak 38 adegan,” kata Kasatlantas.

AKBP AH Hudi menjelaskan, rekonstruksi di mulai dari titik kumpul pelaku Adham dengan teman-temannya di Kedai Simpang, Simpang Lima. Lalu menyusuri rute para pelaku hingga berakhir di samping Bank Ina. Seluruh pihak yang terlibat, terutama tersangka Adham dan saksi dari unsur TNI, turut hadir di lokasi rekonstruksi.

“Total sembilan orang yang memeragakan peran, terdiri atas satu tersangka dan delapan saksi,” ujar AKBP AH Hudi.

Ngebut dan Mabuk

Dari hasil rekonstruksi, tutur Kasatlantas, terungkap fakta bahwa mobil sedan Honda Civic Ferio yang dikendarai tersangka Adham melaju dalam kecepatan sangat tinggi. Bahkan, tersangka dalam kondisi mabuk.

Bahkan saat melintasi kontur jalan tidak rata yang berada di atas perlintasan rel kereta api, kendaraan tersebut sempat melompat sebelum akhirnya menabrak sepeda motor korban Aiptu Asep Suhara.

Akibat benturan sangat keras, motor dan tubuh korban terpental hingga terseret sejauh 8 meter dari titik tabrak.

“Pada saat di titik tabrak, kendaraan memang dalam kondisi kecepatan tinggi. Sedangkan kontur jalan ada rel kereta api sehingga tidak rata. Kemungkinan, saat kendaraan melintasi jalan tidak rata tersebut sempat meloncat,” tutur Kasatlantas.

AKBP AH Hudi mengatakan, dampak benturan tersebut sangat keras hingga mengakibatkan korban terlempar sejauh 8 meter dari titik kejadian. Sementara itu, mobil tersangka baru terhenti puluhan meter setelah tempat kejadian perkara (TKP).

“Korban terlempar dari titik kejadian kurang lebih 8 meter. Sedangkan kendaraannya sampai 37 meter. Kecepatan rata-rata 65 km per tahun,” ucap AKBP AH Hudi.

Kasatlantas menyatakan, selain melaju kencang, tidak di temukan jejak pengereman yang di lakukan tersangka Adham saat tabrakan terjadi.

“Kalau di lihat dari rekonstruksi, memang saat kejadian tidak ada pengereman. Semuanya dalam kecepatan tinggi,” ujar Kasatlantas.

Pelaku Berstatus Mahasiswa

Sebelumnya, Aiptu Asep Suhara meninggal dunia akibat tabrak lari di Jalan Merdeka, Bandung pada Minggu (9/8/2026) subuh. Saat kejadian, almarhum Aiptu Asep sedang dalam perjalanan pulang seusai melaksanakan tugas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Satlantas Polrestabes Bandung memastikan lewat olah TKP dan Traffic Accident Analysis (TAA) bahwa pengemudi mobil maut tersebut adalah mahasiswa asal Kota Palu bernama Adham.

Meskipun mobil tersebut milik anggota TNI dan di tumpangi dua personel TNI di dalamnya, seluruh penumpang dan pengemudi di pastikan dalam kondisi mabuk berat saat kecelakaan terjadi.

Saat ini tersangka A telah di tahan di Polrestabes Bandung. Sedangkan dua anggota TNI dan pemilik mobil di serahkan ke Polisi Militer (POM) TNI untuk diproses secara internal.