SindoJabar, Bandung – DPRD Jawa Barat mendorong Pemkab Bandung Barat dan pemerintah desa segera menuntaskan kejelasan status serta legalitas aset tanah yang akan digunakan untuk pembangunan sekolah.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Tuti Turimayanti, menilai persoalan aset menjadi salah satu ganjalan utama percepatan pembangunan sarana pendidikan di wilayah tersebut.
Baca Juga:IBS Foundation Resmi Kantongi SK LAZ Provinsi, Pengelolaan Zakat Semakin Terpercaya
Menurutnya, persoalan aset harus diselesaikan secara mendasar, terutama menyangkut kepastian kepemilikan. Jangan sampai pemerintah kesulitan menyusun dan mengelola aset karena status tanah masih menjadi klaim antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi.
“Bagaimana kita akan menyelesaikan urusan aset kalau persoalan kepemilikannya sendiri belum jelas? Jangan sampai desa mengklaim sebagai aset desa, tetapi belum ada pembuktian secara legalitas hukum,” ujar Tuti, Kamis (13/8/2026).
Ia mencontohkan persoalan lahan yang digunakan untuk kepentingan sekolah di wilayah Cipatat. Berdasarkan pembahasan yang diterimanya, status tanah tersebut masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian administrasi.
Tuti mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa sejumlah aset yang digunakan untuk sekolah telah tercatat dalam data pemerintah provinsi sebagai aset pemerintah kabupaten. Namun, di lapangan masih terdapat persoalan mengenai dokumen kepemilikan maupun legalitas tanah.
Baca Juga:Innalillahi, Acil Bimbo Sang Legenda Musik Tanah Air Berpulang
“Kalau memang itu aset desa, harus dibuktikan secara hukum dengan legalitas yang jelas, termasuk sertifikatnya. Kalau ternyata milik pemerintah kabupaten atau provinsi, juga harus segera diperjelas. Jangan sampai terjadi saling klaim,” katanya.
Menurut Tuti, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur pendidikan. Ia mengaku dalam berbagai kegiatan reses maupun pengawasan ke lapangan, dirinya kerap menerima aspirasi masyarakat dan kepala desa mengenai kebutuhan penambahan sekolah.
Kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring meningkatnya persoalan penerimaan murid baru setiap tahun. Sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat masih membutuhkan sekolah baru agar masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, memperoleh akses pendidikan yang lebih dekat dan memadai.
“Saya setiap turun ke lapangan, baik reses maupun pengawasan, selalu mendapat titipan pesan mengenai kebutuhan sekolah dan persoalan penerimaan siswa baru. Ini menjadi catatan dan pekerjaan rumah kita bersama,” tutur Tuti.
Ia menyebutkan, beberapa kepala desa bahkan telah menyampaikan aspirasi mengenai pembangunan sekolah di wilayahnya. Aspirasi tersebut juga telah dikomunikasikan dengan jajaran Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan di wilayah Bandung Barat.
Baca Juga:Momentum Hari Jadi KBB, DPRD Jabar Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Selatan
Menurut Tuti, pemerintah sebenarnya telah memiliki perhatian terhadap kebutuhan pembangunan dan pembenahan sekolah. Bahkan, anggaran untuk pembangunan maupun perbaikan sekolah pada prinsipnya tersedia. Namun, persoalan status dan legalitas aset tanah menjadi salah satu hambatan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Anggaran untuk pembangunan atau pembenahan sekolah sebenarnya siap. Tetapi kembali lagi pada persoalan aset. Kalau asetnya belum clear, tentu akan menjadi ganjalan ketika pemerintah ingin membangun gedung sekolah,” ujarnya.
Karena itu, Tuti meminta penyelesaian aset dilakukan secara bertahap dan berdasarkan bukti administrasi yang kuat. Setiap bidang tanah harus dipastikan status kepemilikannya sehingga ketika pembangunan dilakukan, tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menilai persoalan aset merupakan pekerjaan rumah yang tidak sederhana. Bahkan, Komisi I DPRD Jawa Barat telah melakukan berbagai kajian serta berkonsultasi dengan akademisi dan pakar untuk mencari pola penyelesaian aset yang lebih efektif.
“Di Komisi I ada tim kajian aset. Kami juga sudah berkonsultasi dengan akademisi dan pakar. Kami ingin bagaimana persoalan aset ini bisa diselesaikan dan dimaksimalkan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Tuti berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah desa, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera melakukan sinkronisasi data aset. Dengan demikian, setiap bidang tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan sekolah dapat diketahui status hukumnya secara pasti.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat memetakan aset milik provinsi yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Data tersebut penting untuk disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan sekolah di sejumlah wilayah yang masih kekurangan sarana pendidikan.
“Kalau memang tanah itu milik provinsi, segera diperjelas. Jangan lagi ada klaim dari pihak lain. Sebaliknya, kalau memang aset desa, silakan dibuktikan dengan legalitas yang kuat. Dengan begitu, kami di provinsi juga tidak lagi menghadapi ganjalan dalam persoalan aset,” kata Tuti.
Menurutnya, penyelesaian persoalan aset bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi pemerintahan, tetapi juga menentukan efektivitas penggunaan anggaran dan percepatan pembangunan fasilitas publik.
Baca Juga:Komisi I Harap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dukung Kualitas Pendidikan Jabar
“Ini harus diselesaikan satu per satu. Kalau satu sudah rampung secara administrasi, baru kemudian kita bisa bicara mengenai anggaran dan pembangunan. Jangan sampai persoalan aset justru menghambat kebutuhan masyarakat terhadap sekolah,” ujarnya.
Tuti berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui sinkronisasi data dan pemeriksaan dokumen kepemilikan. Dengan kepastian status aset, pembangunan sekolah di Kabupaten Bandung Barat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pendidikan yang layak dapat terpenuhi.. (*)






