SindoJabar, BANDUNG – Petugas Unit Reskrim Polsek Andir meringkus Intel gadungan berinisial S (40) karena memeras warga dengan modus menuduh korban membawa narkoba. Peristiwa itu terjadi di Jalan Sudirman, Kota Bandung pada Selasa (11/8/2026) lalu.
“Pelaku mengaku sebagai polisi,” kata Kapolsek Andir Kompol Triyono R kepada wartawan di Mapolsek Andir, Jumat (14/8/2026).
Kompol Triyono menyatakan, kasus itu bermula ketika korban keluar rumah dan hendak membeli rokok. Saat di perjalanan, pelaku S menghentikan korban dan mengaku sebagai intel.
Kemudian pelaku menggeledah sambil menuduh korban membawa narkoba. Korban yang takut dan panik memberikan dompetnya yang berisi uang tunai Rp600.000. Pelaku menggasak uang Rp600.000 di dompet korban itu.
Korban baru sadar uangnya raib saat hendak membeli rokok. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Andir.
“Pelaku bertanya ke korban. ‘Bapak membawa narkoba atau tidak?’ Korban, menyampaikan bahwa saya tidak membawa narkoba,” ujar Kompol Triyono menirukan ucapan pelaku.
Gasak Uang Rp600.000
Selain itu pelaku juga memperlihatkan foto seseorang sambil menanyakan korban kenal tidak dengan orang di foto itu. Setelah berhasil menggasak korban, pelaku kabur
“Korban baru sadar uangnya raib saat hendak membeli rokok. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Andir,” tutur Kapolsek.
Setelah menerima laporan, kata Kompol Triyoni, personel Unit Reskrim Polsek Regol langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada Selasa (13/8/2026) malam.
Dari tangan pelaku S, polisi menyita sejumlah barang bukti. “Kami menangkap pelaku di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung,” ucap Kompol Triyono.
Polisi mempersangkakan pelaku melanggar Pasal 482 dan 476 dan atau 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pemerasan dan Pencurian dan atau Penipuan. Tersangka S terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.






